Mohon tunggu...
Lisdawati hanim
Lisdawati hanim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hanim

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Analisis Kasus Fraud Pada Pt Asuransi Jiwasraya Dan Peran Sistem Informasi Akuntansi Dalam Mitigasi Resiko

13 Januari 2025   08:59 Diperbarui: 13 Januari 2025   09:20 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber foto : Finance Detik -detik.com)

Ditulis Oleh : Raihanah Kayla Sugiarto dan Lisdawati Hanim Susanto

Kasus fraud yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah Indonesia. Praktik manipulasi laporan keuangan dan penyalahgunaan investasi yang terjadi telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp16,81 triliun (BPK, 2020). Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam kronologi kasus, modus operandi yang digunakan, dampak yang ditimbulkan terhadap industri asuransi, serta implikasinya terhadap perekonomian nasional.

PT Asuransi Jiwasraya adalah perusahaan asuransi jiwa milik negara yang berdiri sejak 1859. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jiwasraya berperan besar dalam menyediakan layanan asuransi. Namun, pada 2018 terungkap adanya praktik korupsi dan fraud dalam pengelolaan investasi yang menyebabkan gagal bayar klaim nasabah. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran terhadap integritas industri asuransi di Indonesia. Kasus ini menimbulkan dampak signifikan terhadap kepercayaan publik dan stabilitas industri asuransi. Pentingnya penerapan Sistem Informasi Akuntansi (SIA) menjadi sorotan dalam upaya pencegahan dan mitigasi risiko serupa di masa depan.


Kronologi Kasus

Permasalahan di Jiwasraya mulai tercium sejak tahun 2006 ketika perusahaan diduga mulai memanipulasi laporan keuangan untuk menutupi kerugian yang dialami. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jiwasraya membukukan laba palsu pada tahun tersebut (WARTA PEMERIKSA). Pada tahun 2013, Jiwasraya meluncurkan produk JS Saving Plan yang menawarkan imbal hasil tinggi, yaitu antara 9% hingga 13% per tahun, yang kemudian menurun menjadi 6% sejak tahun 2018 (EAST SOUTH INSTITUTE.com). Produk ini berhasil menarik sekitar 17.000 nasabah dari total sekitar 7 juta nasabah Jiwasraya. Namun, dana yang dihimpun dari produk ini diinvestasikan pada saham berkualitas rendah dan reksa dana berisiko tinggi tanpa kajian yang memadai. Pada tahun 2018, Jiwasraya gagal membayar klaim jatuh tempo, yang mengindikasikan masalah likuiditas serius dalam perusahaan.

Rincian Kronologi Kasus Jiwasraya dari tahun ke tahun

  • 2006-2013: Manipulasi laporan keuangan mulai terdeteksi. Jiwasraya mencatatkan laba palsu untuk menutupi kerugian.
  • 2013: Peluncuran produk JS Saving Plan dengan imbal hasil tinggi, yang dananya diinvestasikan pada saham dan reksa dana berisiko tinggi.
  • 2018: Gagal bayar klaim polis jatuh tempo sebesar Rp802 miliar.
  • 2019: Terungkap kerugian negara sebesar Rp16,81 triliun. Kasus ini melibatkan pejabat Jiwasraya dan pihak eksternal.
  • 2020-2023: Proses hukum berjalan dan restrukturisasi polis dilakukan.
  • 2024-2025: Jiwasraya dibubarkan, dan polis dialihkan ke IFG Life. Sebanyak 99,9% nasabah menyetujui restrukturisasi.

Perkembangan Kasus PT Asuransi Jiwasraya hingga Januari 2025

Kasus PT Asuransi Jiwasraya telah mengalami berbagai perkembangan signifikan hingga Januari 2025. Berikut adalah beberapa poin penting terkait perkembangan tersebut :

  • Restrukturisasi Polis: Hingga November 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa 99,9% pemegang polis telah menyetujui skema restrukturisasi yang ditawarkan oleh Jiwasraya. Program ini bertujuan untuk menyelamatkan hak-hak pemegang polis dan memastikan keberlanjutan manfaat asuransi mereka (KOMPAS.com)
  • Pemindahan Polis ke IFG Life: Seluruh polis yang telah direstrukturisasi dialihkan ke IFG Life, anak perusahaan Indonesia Financial Group (IFG). IFG Life telah mulai membayarkan klaim kepada eks pemegang polis Jiwasraya, dengan total pembayaran klaim mencapai Rp15,9 triliun hingga Oktober 2024 (BISNIS.Com)
  • Pembubaran Jiwasraya: Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan proses pembubaran Jiwasraya. Langkah ini diambil setelah sebagian besar pemegang polis menyetujui restrukturisasi dan pemindahan polis ke IFG Life. Namun, masih terdapat sekitar 0,1% pemegang polis yang belum menyetujui skema restrukturisasi (Bisnis.com)
  • Sanksi OJK: Pada September 2024, OJK menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada Jiwasraya dan Berdikari Insurance. Sanksi ini diberikan sebagai upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap pemegang polis serta menjaga stabilitas industri asuransi (BISNIS.Com).

Modus Operandi

Modus operandi yang dilakukan oleh manajemen Jiwasraya meliputi beberapa tindakan berikut:

  • Manipulasi Laporan Keuangan: Jiwasraya memalsukan laporan keuangan untuk menunjukkan kinerja yang baik, padahal sebenarnya perusahaan mengalami kerugian. Hal ini dilakukan untuk menarik minat investor dan nasabah baru (WARTA PEMERIKSA.com).
  • Investasi pada Saham dan Reksa Dana Berkualitas Rendah: Dana nasabah diinvestasikan pada saham 'gorengan' dan reksa dana dengan risiko tinggi tanpa analisis yang memadai. Investasi ini dilakukan melalui kolusi dengan beberapa manajer investasi untuk mengarahkan investasi pada instrumen tertentu demi keuntungan pribadi (CNBC INDONESIA).
  • Kolusi dengan Manajer Investasi: Terdapat indikasi kolusi antara manajemen Jiwasraya dengan beberapa manajer investasi untuk mengarahkan investasi pada instrumen tertentu demi keuntungan pribadi. Hal ini menyebabkan investasi dilakukan tanpa kajian yang memadai dan melanggar prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (CNBC INDONESIA).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun