Mohon tunggu...
Lisa Watt
Lisa Watt Mohon Tunggu... -

Bercita-cita jadi penulis terkenal seperti J.K. Rowling dengan quotenya yang indah "I really don't believe in magic".

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Gubernur Maluku Lindungi Bupati Korupsi?

11 Juli 2012   04:33 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:05 397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1341980934238583960

[caption id="attachment_187257" align="alignright" width="320" caption="(koruptorindonesia.com)"][/caption]

Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku akan kembali melayangkan surat kedua ke Kantor Gubernur Maluku untuk mempertanyakan rancangan APBD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun 2011 terkait pembangunan proyek Pasar Geser yang diduga fiktif.

Surat kedua akan dilayangkan setelah surat yang pertama sejak 28 Mei 2012 lalu masuk di Bagian Umum, diduga sengaja dihilangkan oknum pegawai di Kantor Gubernur Maluku untuk melindungi Bupati SBT Abdullah Vanath yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini disebabkan hingga saat ini Pemprov Maluku belum juga menanggapi surat dimaksud.

Sekprov Maluku Ros Far Far mengaku hingga kini belum menerima surat dari Ditreskrimsus Polda Maluku yang masuk ke pemprov meminta rancangan APBD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun 2011. Jika surat tersebut telah diterima, pastinya akan segera ditindak lanjuti untuk mendukung proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.

Menanggapi belum diterimanya surat permintaan rancangan APBD Kabupaten SBT tahun 2011, Direktur Reskrimsus Kombes Pol Sulistyono (Senin, 9 Juli 2012) menegaskan bahwa pihaknya akan melayangkan kembali surat kedua kepada Gubernur Maluku Karel A. Ralahalu dan berharap agar segera ditindak lanjuti guna mendalami bukti anggaran proyek Pasar Geser di Kabupaten SBT.

Ditreskrimsus Polda Maluku juga telah menurunkan timnya ke Kabupaten SBT untuk mengumpulkan bukti-bukti tamba­han proyek Pasar Geser fiktif. Proyek dengan nilai Rp. 2,8 milyar itu dibiayai APBD 2011. Kendati fitkif, Pemerintah Kabupaten SBT kembali mengalokasi­kan dana Rp. 1 milyar lebih untuk biaya perawatan pasar, padahal tidak ada pasar yang dibangun.

Sementara itu,  pada hari Selasa 10 Juli 2012 Ketua LSM Buana Centre Hasanudin Rumata (mantan anggota DPRD SBT periode 2004-2009) membeberkan praktik korupsi dan gratifikasi sejumlah proyek APBN yang dilakukan oleh Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Abdullah Vanath pada tahun anggaran 2008-2010.

Hasanudin Rumata mengatakan bahwa praktik korupsi tersebut bersumber dari penggunaan kas daerah dan gratifikasi sejumlah proyek APBN yang diberikan sejumlah rekanan di daerah itu. Dugaan tindak pidana korupsi Abdullah Vanath antara lain :

  1. Penggunaan dana blokir senilai Rp. 4.138.598.887 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Bagian Keuangan Sekretariat Daerah. (Laporan hasil pemeriksaan BPK RI Nomor : 01/HP/XIX.AMB/03/2008 tanggal 10 maret 2008).
  2. BPK juga menemukan lima kali pencairan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) senilai Rp. 2.364.733.419 yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk pencairan yang hanya menggunakan disposisi Bupati Abdullah Vanath sebesar Rp. 1.635.328.419 dari total anggaran Rp. 2.958.054.811. Padahal realisasi sebenarnya dari pencairan anggaran sebanyak itu hanya senilai Rp. 765.995.000.

Penyalahgunaan kewenangan dan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Bupati SBT Abdullah Vanath terhadap penggunaan kas daerah ini telah merugikan keuangan daerah dalam kebijakan pengelolaan keuangan melalui APBN maupun bersumber pendanaan lainnya. Sehingga Bupati SBT Abdullah Vanath selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah harus bertanggung jawab atas indikasi tindak pidana korupsi di Kabupaten Seram Bagian Timur.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun