Pemilihan umum kepala daerah di Maluku telah usai, berdasarkan Surat Keputusan KPU Maluku nomor 739/KPTS/KPU-Prov/XII menetapkan pasangan Said Assagaff-Zeth Sahuburua (SETIA) keluar sebagai pemenangnya dengan meraih 389.884 suara. Sementara pasangan Abdullah Vanath-Marthin Jonas Maspaitella (DAMAI) hanya mampu meraih 383.705 suara.
Dengan selisih suara yang cukup signifikan, mencapai 6.179 suara maka sekalipun DAMAI mengajukan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), kemungkinan untuk menang sangat kecil. Seperti kita lihat dalam sidang sebelumnya di MK antara pasangan Herman Koedoeboen-Daud Sangadji (MANDAT) yang menggugat pasangan DAMAI, hasilnya DAMAI tetap saja berada di atas MANDAT saat pemilihan ulang di Kabupaten Seram Bagian Timur.
[caption id="attachment_287007" align="aligncenter" width="512" caption="(siwalimanews.com & beritamaluku.com)"][/caption]
Sebelum keputusan KPU Maluku diumumkan pada Sabtu (28/12), Abdulllah Vanath sempat sesumbar kepada media bahwasannya tidak akan membawa gugatannya ke MK dengan mengatakan :
"Saya kira kita harus membuat sejarah baru bahwa kita sendiri yang menentukan siapa yang menjadi pemimpin kita sehingga tidak perlu kita bawa sampai ke MK, karena jika dibawa sampai ke tingkat MK maka persoalan akan semakin rumit, dan bisa menghabiskan waktu, energi bahkan masyarakat Maluku akan sangat dirugikan."
Namun kini, pasca pengumuman keputusan KPU Maluku, pasangan DAMAI langsung mengajukan gugatannya ke MK dengan berbagai alasan, seperti dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif oleh pasangan SETIA. Adanya dugaan praktek politik uang oleh sejumlah tokoh berpengaruh untuk memenangkan pasangan SETIA dan tindakan-tindakan intimidasi kepada masyarakat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dipecat bila tidak memilih pasangan SETIA, termasuk penggelembungan suara pada seluruh TPS dengan mencoblos sisa surat suara oleh PPK.
Semua itu juga merupakan alasan MANDAT menggugat DAMAI di MK yang berakhir rusuh di dalam ruang sidang pada tanggal 14 November 2013 lalu karena tidak menerima keputusan hakim konstitusi. Dan kini, pasangan DAMAI lah yang akan menggugat pasangan SETIA di Mahkamah Konstitusi dengan berbagai alasan yang serupa.
Sepertinya hukum karma telah berlaku bagi pasangan DAMAI yang tidak terima akan kekalahannya pada pemilihan kepala daerah putaran kedua ini. Overconfidence, membuat sosok Abdullah Vanath menjilat ludahnya sendiri. Padahal, malaikat juga tahu siapa yang jadi juaranya... (song by Glenn Fredly)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H