Memang menjadi pejabat di daerah itu memudahkan kita untuk mencapai sesuatu tanpa harus bekerja ekstra, hanya mengandalkan jabatan dan wewenangnya ia mampu mendapatkan apa yang diinginkan, khususnya untuk diri sendiri.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Abdullah Vanath dan tujuh pejabat di daerah itu yang mampu mendapatkan ijazah kesarjanaan yang diduga ilegal untuk kepentingannya masing-masing.
Terkait dengan dugaan tersebut, lima lembaga melaporkannya ke Polda Maluku atas dasar Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 pasal 69 tentang pemalsuan ijazah dan pasal 67 sampai 71 tentang ijin perguruan tinggi dan mereka yang ikut membantu menerbitkan ijazah palsu. Selain itu, Rektor Universitas Teknologi Surabaya (UTS) Yuliati (telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu oleh Polwiltabes Surabaya) dan Direktur Pascasarjana UTS EC. Hj. Samiatun juga turut dilaporkan.
Direktur Advokasi Masyarakat Adat Atamari Nasarudin Tianotak mengatakan Vanath dan tujuh pejabat di SBT itu, telah bekerja sama dengan Rektor maupun Direktur Pascasarjana UTS untuk menyelenggarakan pendidikan program studi magister manajemen dengan kosentrasi magister manajemen pemerintah (MMP) dan mereka pun telah menggunakan gelar kesarjanaan yang tak sesuai dengan nomenklatur pemberian gelar dari Dirjen DIKTI Kementrian Pendidikan Nasional. Seperti halnya penggunaan gelar MMP yang disandang Vanath berdasarkan kosentrasi, bukan pada akronim gelar akademik berdasarkan program studi magister manajemen (MM) yang selama ini digunakan.
Dari hasil investigasi tim advokasi, ditemukan bahwa keterangan dari mantan Koordinator PT. Swasta Wilayah XII, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat Ahmad Rahawarin bahwa penggunaan gelar MMP yang disandang Vanath dan tujuh pejabat SBT itu adalah ilegal alias palsu, karena gelar itu tidak memiliki nomenklatur gelar akademik dari Kementerian Pendidikan Nasional. Selain itu, aktivitas kelas jauh yang dibuka UTS dituduh ilegal karena sempat dilarang beraktivitas oleh Kopertis Wilayah XII.
“Dengan demikian, penggunaan fasilitas kuliah magister dari UTS tidak sah dan ilegal,” kata Tianotak.
Sementara itu, Direktur SBT Media Center Abdul Jabar Tianotak memastikan mereka akan mengawal proses hukumnya. “Kami akan mengawal. Kami berharap polisi bisa melakukan pemeriksaan dengan profesional, sehingga semua kebusukan ini bisa terbongkar,” pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H