Pengisian Survei Lingkungan Belajar (Doc. Pribadi)
Kebijakan pendidikan program Merdeka Belajar yang telah diluncurkan Kemendikbudristek di episode pertama adalah empat pokok kebijakan pendidikan "Merdeka Belajar". Salah satu dari keempat pokok kebijakan belajar itu adalah mengganti Ujian Nasional (UN) menjadi Asesmen Nasional (AN). AN sendiri terdiri dari 3 instrumen utama yakni Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.
Artikel saya kali ini akan membahas tentang Survei Lingkungan Belajar yang telah dilaksanakan di jenjang sekolah baru-baru ini. Dikutip dari laman Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Survei Lingkungan Belajar adalah alat ukut yang digunakan untuk mengevaluasi dan memetakan aspek pendukung kualitas pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan.
Tahun 2022 adalah tahun kedua seluruh satuan pendidikan di Indonesia mengisi Survei Lingkungan Belajar ini. Survei Lingkungan Belajar mengukur 9 aspek yang memenuhi kualitas belajar murid dan akan memotret mutu satuan pendidikan secara utuh mulai dari input, proses hingga output belajar-mengajar di dalam kelas maupun di tingkat sekolah.
Bersumber dari laman Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, 9 aspek dalam Survei Lingkungan Belajar pada Asesmen Nasional (AN) adalah :
1. Kualitas pembelajaran. Aspek yang diukur adalah tingkat kualitas interaksi yang terjadi antara murid dan guru. Kualitas pendidikan mencakup pengelolaan kelas, dukungan afektif, pembelajaran interaktif, dan penyesuaian cara mengajar sesuai dengan kemampuan murid.
2. Praktik perbaikan pembelajaran oleh guru. Refleksi adalah bagian terpenting dari proses pembelajaran yang telah dilaksanakan oleh guru. Aspek yang diukur dapat melalui belajar seputar pembelajaran, refleksi/praktik pengajaran, dan penerapan praktik inovatif.
3. Kepemimpinan instruksional. Dalam hal ini adalah peran kepala sekolah dalam memimpin satuan pendidikian. Misalnya seperti kemampuan untuk menyusun visi, misi, program, dan kebijakan yang mendukung guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran.
4. Iklim keamanan di sekolah. Satuan pendidikan seyogianya harus memberikan perlindungan dan rasa aman bagi seluruh warga sekolah, baik secara fisik dan psikologis. Sehingga satuan pendidikan perlu memiliki pemahaman, program, serta menerapkan kebijakan terkait perundungan, hukuman fisik, kekerasan seksual, dan narkoba.
5. Iklim kebinekaan di sekolah. Sebagai negara yang memiliki kekayaan akan keanekaragaman dari berbagai aspek, satuan pendidikan perlu menghargai keragaman agama, sosial, budaya, dukungan kesetaraan hak, dan komitmen kebangsaan.
6. Dukungan atas kesetaraan gender. Satuan pendidikan harus bisa berperilaku adil dan memberikan kesempatan bagi seluruh warga sekolah, baik laki-laki maupun perempuan dalam menjalankan peran di lingkungan satuan pendidikan.