Mohon tunggu...
Lisa Selvia M.
Lisa Selvia M. Mohon Tunggu... Freelancer - Literasi antara diriku, dirimu, dirinya

Anti makanan tidak enak | Suka ke tempat unik yang dekat-dekat | Emosi kalau nemu hoaks

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyelundupan Rokok Senilai 160 Juta, Ronny Sompie: Dukung Peningkatan Kerjasama antar Kementerian/Lembaga dan Bilateral

11 Mei 2023   21:32 Diperbarui: 11 Mei 2023   21:48 672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ronny Sompie (kiri) gelar Bedah Buku Exit Strategy Polemik Migran Indonesia (dok. penulis)

Penyelundup Rokok Senilai 160 Juta Asal Sulut Ditangkap di Filipina, Ronny Sompie: Dukung Peningkatan Kerjasama antar Kementerian/Lembaga dan Bilateral

Pasukan Penjaga Pantai Filipina (PCG) melakukan penangkapan terhadap dua orang penyelundup barang ilegal asal Sulawesi Utara ke tujuan negara Filipina yakni Sarangani.

Mereka tertangkap basah oleh PCG saat membawa barang ilegal menggunakan perahu KM Pejuang Devisa. Fadli Machamud dan Antari asal Tinakarang, Sangihe menyelundupkan sejumlah 20 karton rokok senilai P600,000 sekitar Rp160 juta ke Sarangani, Philipine dilansir dari media cetak Filipina, Manila Bullettin pada Selasa (9/5/2023).

Ronny Sompie, mantan Dirjen Imigrasi menanggapi berita ini secara tersurat kepada penulis. "Dari penangkapan ini, pendalaman harus dilakukan terutama membongkar dalang atau mafia dibalik kegiatan membawa barang keluar negeri secara ilegal tersebut, dan mengembangkannya bersama otoritas terkait untuk mengetahui bila ada jaringan sindikat penyelundupan barang yang sudah eksis di perlintasan Indonesia - Philipine melalui Kepulauan di Talaud seperti pulau Marore tersebut," buka Sompie.

"Pendalaman ini pasti memerlukan kerjasama baik antar Kementerian / Lembaga di Indonesia maupun kerjasama bilateral antara Indonesia dengan Philipine. Hal ini sudah menjadi kewajiban negara pihak yang telah meratifikasi Konvensi PBB melawan kejahatan transnasional terorganisasi (UNCATOC) dimana Indonesia telah meratifikasi dengan UU No 5 tahun 2009 tentang Transnational Organized Crime," ungkap penulis buku Exit Strategy Polemik Migran Indonesia.

Ronny Sompie (kiri) gelar Bedah Buku Exit Strategy Polemik Migran Indonesia (dok. penulis)
Ronny Sompie (kiri) gelar Bedah Buku Exit Strategy Polemik Migran Indonesia (dok. penulis)

Ia melanjutkan penjelasan yaitu, dalam pasal 1 Konvensi PBB tahun 2000 tentang Perlawanan terhadap kejahatan transnasional terorganisasi dijelaskan bahwa tujuan konvensi tersebut adalah meningkatkan kerjasama Internasional dalam melakukan perlawanan terhadap kejahatan transnasional terorganisasi.

"Oleh karena itu, kita perlu mendukung Pemerintah Indonesia untuk berupaya meningkatkan kerjasama yang selama ini telah dilakukan dengan cara mempelajari modus operandi para pelaku kejahatan transnasional terorganisasi termasuk penyelundupan barang," ajak Kadiv Humas Polri 2013-2015 ini.

Sompie berkomentar bahwa bukan tidak mungkin terjadi kembali kasus-kasus yang lebih berat sebagaimana pernah ditangkap oleh instansi yang berkompeten di laut seperti LANTAMAL, POLAIR POLDA SULUT, BEA CUKAI dsb terhadap penyelundupan senjata api dan ayam dari Philipine masuk Indonesia melalui jalur laut di utara Sulawesi Utara pada beberapa waktu sebelumnya.

"Kerjasama yang kuat dan saling mendukung satu sama lainnya menjadi mutlak, ketika kita ingin meningkatkan upaya pencegahan terjadinya kejahatan transnasional terorganisasi dari Philipine ke Indonesia melalui jalur laut di Sulawesi Utara ataupun sebaliknya dari Indonesia ke Philipine." tegas  Ketua Dewan Pembina Kerukunan Keluarga Kawanua (KKK) ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun