Beberapa hari yang lalu saya menerima pesan berantai di grup WhatsApp keluarga, mengenai informasi biaya tilang terbaru di Indonesia yang isinya membuat saya geleng-geleng kepala. Bahasanya yang digunakan juga serampangan tidak menggunakan bahasa baku tetapi mengaku-ngaku instruksi Kapolri kepada seluruh jajaran dan dikopi dari Mabes Polri. Tapi herannya banyak orang-orang yang terpedaya. Isinya sebagai berikut:
BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap
1. Tidak ada STNK Â Rp. 50,000
2. Tdk bawa SIM Â Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin : Mobil Rp. 20,000, Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil Rp. 20,000