Dalam artikel saya sebelumnya mengenai tilang elektronik, E-TLE yang pemberlakuannya masih di wilayah Jakarta dan sasarannya baru berlaku untuk kendaraan roda empat. Dalam tahap pengiriman surat konfirmasi awal saja memerlukan waktu beberapa hari.Â
Pertanyaannya adalah bagaimana jika pelanggar melakukan kesalahan lagi sementara surat konfirmasi saja belum diterima ? Saya pernah menemukan pertanyaan ini di salah satu media sosial yang saat tu sedang membahas E-TLE. Untungnya langsung direspon dengan baik oleh orang yang berwenang untuk melakukan penjelasan.
Baiklah, agar lebih mudah dicerna. Perhatikan tahap-tahap tilang elektronik E-TLE dengan sumber langsung dari lamannya etle-pmj.info adalah sbb:
- Sensor Kamera; Implementasi kamera dengan perangkat lunak intelijen untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas.
- Validasi Bukti ; Pencocokan foto Nomor Polisi dengan hasil pembacaaan perangkat lunak yang didukung Automated Number Plate Recognition (ANPR).
- Validasi Data Regident; Pencocokan fisik kendaraan (pada foto dan video) dengan data-data dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
- Pencetakan Dokumen; Bisa juga disebut sebagai pencetakan surat konfirmasi pelanggaran. Alamat pemilik kendaraan didapatkan dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor disertakan pada dokumen konfirmasi dan alamat pengiriman pada amplop.
- Pengiriman; Pengiriman surat konfirmasi via Kantor Pos Indonesia.
- Konfirmasi
- Penyelesaian; Setelah Anda mendapatkan Blangko Tilang, maka Anda dapat menyelesaikan pelanggaran terkait dengan membayarkan via Bank menggunakan kode pembyaran yang anda terima.
Kembali ke pertanyaan bisakah terkena tilang elektronik lagi sementara surat konfirmasi pelanggaran belum diterima?Â
Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, memberikan penjelasan untuk pelanggar yang melanggar lagi, terhitung akan kena tilang lagi. "Tindak pidana itu dalam bahasa hukumnya, melakukan perbuatan, itu dihitungnya satu kali. Kalau melakukan perbuatan lagi, maka hitungannya tambah lagi," ujar Nasir dilansir dari Kompas.com.
Nasir menambahkan, waktu, tempat, dan lokasi pelanggarannya juga berbeda. Perbuatan pidana satu kali itu sanksinya satu kali. Dua kali perbuatan pidana, sanksinya dua kali. "Tapi dalam sidang, itu dikumulatifkan sebagai sebuah pelanggaran hukum. Tinggal dia dijatuhkan oleh hakim, dikumulatif berapa atau persentasenya berapa, itu nanti hakim yang menentukan masalah keputusan sidangnya," jelas Nasir.
Hal ini sebelumnya sudah dijelaskan oleh Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto. "Prinsip tetap kena tilang. Ya double (tilang). Tapi selama ini belum pernah terjadi (melanggar dua kali)," ujar Budiyanto. Jika pelanggaran sebelumnya di titik A kemudian si pengemudi melanggar lagi di titik B, maka akan terkena dua kali tilang.
Tapi menurut saya, agak keterlaluan juga kalau sampai melakukan pelanggaran yang sama kira-kira dalam kurun waktu satu minggu. Membuat saya berpikir, jangan-jangan si pelanggar mempunyai hobi ditilang. Nah, sekarang tinggal cara kita untuk menghindar tilang elektronik, E-TLE ini. Saya punya saran mudah dan dijamin jitu. Taat peraturan, gitu aja. (***)
sumber: kompas.com dan beritasatu.com
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI