Mohon tunggu...
Lisa Selvia M.
Lisa Selvia M. Mohon Tunggu... Freelancer - Literasi antara diriku, dirimu, dirinya

Anti makanan tidak enak | Suka ke tempat unik yang dekat-dekat | Emosi kalau nemu hoaks

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Tangkap Basah Pelanggar Ganjil Genap, Ini Kesaktian Kamera Baru Tilang Elektronik!

3 Juli 2019   02:41 Diperbarui: 3 Juli 2019   12:25 726
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bukti penilangan E-TLE (Sumber: Ditlantas Polda Metro Jaya)

Kamu suka berkendara melewati jalan Thamrin-Sudirman ? Nah, bagi pengendara yang kerap melintas atau bahkan rute ini adalah jalur rutin ke kantor wajib memperhatikan berikut ini.

Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, kamera baru yang adalah bagian dari sistem baru tilang secara elektronik yang singkat E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) telah banyak merekam pelanggaran.

Jumlah pelanggaran tertinggi adalah pelanggaran pelat nomor ganjil-genap. Nah loh, jangan-jangan kamu termasuk orang-orang yang akan menerima "surat cinta" dari Bapak atau Ibu Polisi.

Sebelum lanjut lebih dalam saya jelaskan mengenai E-TLE yang saya ambil dari www.etle-pmj.info. Sistem E-TLE yang diberlakukan di Jakarta mulai 1 November 2018 mempunyai definisi implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu-lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, keselamatan, dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Sistematis Tilang Elektronik E-TLE
Pertama saya jelaskan sistem dari tilang elektronik E-TLE. Pelanggar yang tertangkap kamera akan langsung diverifikasi oleh petugas back office di NTMC Polda Metro Jaya untuk dilakukan validitas jenis pelanggaran yang dilakukan. Hal ini menggunakan Automatic Number Plate Recognation (ANPR), yaitu alat yang secara otomatis merekam dan menyimpan bukti pelanggaran, selanjutnya dijadikan barang bukti ketika penindakan berlangsung.

Barulah petugas mengirimkan surat konfirmasi yang melampirkan foto bukti pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan melalui pos Indonesia atau email dan ponsel pelanggar. Proses ini membutuhkan waktu tiga hari.

Jika sudah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui laman www.etle-pmj.info atau bisa juga melalui aplikasi android etle-pmj.

Alternatif lainnya pemilik kendaraan bisa datang langsung atau mengirimkan kembali blanko konfirmasi tsb ke posko E-TLE di SUBDIT GAKKUM Ditlantas Polda Metro Jaya. Beralamat di Jalan Letjen M. T. Haryono No. 58-59, RT 01/RW 06, Pancoran, Jakarta Selatan 12780. Untuk hari kerja Senin sampai Jumat, jam operasional 08.00 sd 16.00 WIB. Jika kamu sempatnya datang hari Sabtu tetap dilayani pada jam 08.00 sd 15.00 WIB.

Pemilik kendaraan diberikan waktu 5 hari untuk melakukan konfirmasi siapakah yang melakukan pelanggaran. Takutnya, ternyata kendaraan sudah berpindah tangan alias dijual namun belum melakukan proses balik nama. Penilangan bisa salah alamat istilahnya.

Setelah proses konfirmasi diterima, pelanggar akan diberikan bukti tilang biru sebagai bukti pelanggaran yang artinya diberikan kode BRI virtual atau BRIVA sebagai kode virtual pembayaran tilang melalui BRI. 

Pelanggar diberikan waktu selama 7 hari untuk membayar denda tilang. Jika tidak ada pembayaran akan dilakukan pemblokiran STNK sementara sampai denda dibayarkan. Hal ini berdasarkan peraturan PERKAP No. 5 Tahun 2012 Pasal 115 Ayat 3 yang menyebutkan, kendaraan dapat diblokir dalam rangka penegakan hukum lalu lintas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun