Proses ini tuntas sehari lebih awal dari tenggat waktu yang ditetapkan Undang-Undang Pemilu disinyalir dari Kompas hari Selasa (21/05/2019).
Hasil hitung suara pemilu presiden dan wakil presiden RI adalah sebagai berikut;
#01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin : 55,50%
#02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno : 44,50%
Undang-undang Pemilu mengatur penetapan rekapitasi perolehan pemilu 2019 dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara yaitu 22 Mei. Kata Ketua KPU Arief Budiman, "Itu paling lambat. Kalau ditetapkan lebih cepat tidak melanggar Undang-undang."
Keberatan dari Pihak Paslon nomor 02
Jika ada keberatan dari peserta Pemilu 2019 diberikan waktu 3 x 24 jam untuk mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU akan menetapkan capres-cawapres terpilih paling lama tiga hari jika tidak ada sengketa hingga tenggat waktu tsb.
Sikap dari Saksi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Subianto, Aziz Subekti justru pihak mereka menolak menandatangani hasil rekapitulasi seluruh provinsi yang telah dibacakan pada rapat pleno rekapitulasi nasional.
Laporan Aduan BPN Ditolak Bawaslu
Bawaslu menolak laporan dugaan pelanggaran administratif terstruktur, sistematis, dan masif yang diajukan oleh pihak BPN. Hal ini diputuskan dalam sidang putusan sela, Senin pagi (20/05/2019).
Mengapa laporan tersebut tidak diterima disebabkan salah satu dasar penetapan adalah belum terpenuhi kriteria serta kualitas bukti-bukti.
Bukti versi BPN adalah sebagai berikut'
1. hasil cetakan /kliping pemberitaan media daring
2. tautan media daring.