"Apa ???" Pekik kecil saya (Mata membelalak karena kaget tapi bahagia ala ala di sinetron).Â
Mulai tanggal 26 Januari 2018, wajib pajak badan dan orang pribadi tidak perlu melaporkan SPT masa nihil untuk PPH 25 dan PPH 21. Bahkan untuk PPH 25 kurang bayar pun tidak perlu lapor ke kantor pajak yang terdaftar.Â
Eits ... Tunggu dulu, jangan langsung goyang Maumere saking senangnya. Sebaiknya wajib pajak Badan dan orang pribadi tetap mengisi form pajak seperti biasa untuk tiap bulannya tapi berguna untuk arsip.Â
Lalu info tambahannya yang sama pentingnya yaitu untuk yang bayar bagaimana nasibnya ? Mereka tetap lapor menggunakan e-SPT maupun manual. Untuk selanjutnya mulai 1 April 2018 pelaporan SPT masa PPH 21 dan PPN yang menggunakan e-SPT pelaporannya wajib melalui e-filling... Jadi tidak perlu repot repot antri dan datang ke kantor pajak.
Untuk perubahan cara lapor yang merupakan kabar gembira untuk kita semua didasarkan atas Peraturan Menteri Keuangan atau biasa disingkat PMK no. 9/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan (SPT). Jadi tenangnya saja, saya termasuk aliran antiPHP dan antihoax. Kalau memberi informasi harus sesuai realita.
(",)
note : untuk keterangan lebih lengkap silahkan hubungi kantor pajak terdekat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H