Mohon tunggu...
Lisa Selvia M.
Lisa Selvia M. Mohon Tunggu... Freelancer - Literasi antara diriku, dirimu, dirinya

Anti makanan tidak enak | Suka ke tempat unik yang dekat-dekat | Emosi kalau nemu hoaks

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pajak Nihil Tidak Perlu Lapor, Serius?

23 Februari 2018   00:08 Diperbarui: 23 Februari 2018   00:15 4397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. pribadi (pengumuman perubahan cara lapor yang dibagikan kepada pelapor pajak)

"Apa ???" Pekik kecil saya (Mata membelalak karena kaget tapi bahagia ala ala di sinetron). 

Mulai tanggal 26 Januari 2018, wajib pajak badan dan orang pribadi tidak perlu melaporkan SPT masa nihil untuk PPH 25 dan PPH 21. Bahkan untuk PPH 25 kurang bayar pun tidak perlu lapor ke kantor pajak yang terdaftar. 

Dok. pribadi (tampak depan KPP Kemayoran)
Dok. pribadi (tampak depan KPP Kemayoran)
Hal ini diinformasikan langsung oleh petugas loket pelayanan yang ramah, baik hati dan sabar serta rajin menabung bernama Syamsu yang mendadak jadi menawan di mata saya saat sedang melapor pasal 21 dan 25 Badan di KPP Kemayoran. 

Eits ... Tunggu dulu, jangan langsung goyang Maumere saking senangnya. Sebaiknya wajib pajak Badan dan orang pribadi tetap mengisi form pajak seperti biasa untuk tiap bulannya tapi berguna untuk arsip. 

Lalu info tambahannya yang sama pentingnya yaitu untuk yang bayar bagaimana nasibnya ? Mereka tetap lapor menggunakan e-SPT maupun manual. Untuk selanjutnya mulai 1 April 2018 pelaporan SPT masa PPH 21 dan PPN yang menggunakan e-SPT pelaporannya wajib melalui e-filling... Jadi tidak perlu repot repot antri dan datang ke kantor pajak.

Untuk perubahan cara lapor yang merupakan kabar gembira untuk kita semua didasarkan atas Peraturan Menteri Keuangan atau biasa disingkat PMK no. 9/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan (SPT). Jadi tenangnya saja, saya termasuk aliran antiPHP dan antihoax. Kalau memberi informasi harus sesuai realita.

Dok. pribadi (pengumuman perubahan cara lapor yang dibagikan kepada pelapor pajak)
Dok. pribadi (pengumuman perubahan cara lapor yang dibagikan kepada pelapor pajak)
Baiklah .... Sekarang bisa dimulai goyangnya "Ke kiri .. Ke kiri dan ke kiri ..." 

(",)

note : untuk keterangan lebih lengkap silahkan hubungi kantor pajak terdekat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun