Mohon tunggu...
Lisa Rosiana
Lisa Rosiana Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Selanjutnya

Tutup

Money

Lalu Cara Menghitung PKP nya Bagaimana ?

13 Desember 2015   08:21 Diperbarui: 4 April 2017   17:08 7629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gambar 1 : Pajak Penghasilan Pasal 21

Diambil Oleh : Lisa Rosiana

Sumber : https://carapedia.com/menghitung_pajak_penghasilan_pph_pasal_21_info669.html

 

     Setelah pada artikel sebelumnya penulis telah membahas mengenai apa itu Penghasilan Tidak Kena Pajak serta berapa tarif – tarif PTKP tersebut, dan dalam artikel ini penulis akan membahas mengeni Penghasilan Kena Pajak (PKP). Lalu apa itu PKP dan bagaimana cara menghitungnya ?

***

     Menurut Wikipedia “Penghasilan Kena Pajak atau yang biasanya disingkat dengan PKP adalah penghasilan Wajib Pajak yang menjadi dasar untuk menghitung Pajak Penghasilan. Pendapatan kena pajak diatur dalam Pasal 6 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.”

     Jadi dapat disimpulkan bahwwa PKP adalah Penghasilan Wajib Pajak yang didapat setelah kita menghitung penghasilan netto dalam setahun dan dikurangi PTKP dan hasil yang didapat tersebut akan menjadi dasar kita menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam satu tahun. Adapun lebih jelasnya penulis menjabarkan bagaimana cara menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang terbagi kedalam 5 macam perhitungan, yaitu :

  1. Menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Badan

PKP didapat dari Penghasilan Neto. Dan Penghasilan Neto didapat dari penghasilan bruto dikurangi dengan pengurang / biaya yang diperkenankan sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).

Dalam PKP ini, misalnya terdapat tugi tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan maka PKP dapat dihitung dari penghasilan neto dikurangi kompensasi kerugian.

       2. Menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang menggunakan pembukuan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun