Jujur, saya masih penasaran dengan nasib Google yang tidak membayar pajak kepada pemerintahan Indonesia. Sebelumnya ramai diperbincangkan bahwa Google yang ada di Indonesia belum berupa Bentuk Usaha Tetap (BUT), makanya mereka tidak wajib membayar pajak di Indonesia.
Namun menurut Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Kemenkeu, M. Haniv, Google yang ada di Indonesia seharusnya sudah menjadi Bentuk Usaha Tetap. Itu karena Google memiliki ciri keberadaan fisik berupa gedung, kantor, dsb.
Namun singkat cerita, Google Asia Pacific Pte Ltd sudah mengatur sedemikian rupa sehingga pendapatannya dari iklan tidak bisa terkena pajak di Indonesia. Jika dihitung, Google seharusnya membayar pajak Rp. 5 Triliun per tahun kepada Indonesia.
Kini beredar kabar bahwa Pemerintah Indonesia akan “menendang” Google dari tanah air. Namun Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan dalam konteks ini ia harus berbicara dengan stakeholder lain, yakni Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Perpajakan Indonesia.
Rudiantara juga mengatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran mengenai layanan Over The Top (OTT) internasional di Indonesia. Sekedar informasi, OTT ini adalah layanan berupa data dan info yang berjalan melalui jaringan internet. Layanan OTT juga bisa dikatakan masih menumpang karena sifatnya yang beroperasi di atas jaringan internet milik sebuah operator telekomunikasi.
Namun surat edaran tersebut belum bisa dikeluarkan oleh Rudiantara, mengingat ia harus mendapat persetujuan dari dua stakeholder lain seperti Kemenkeu dan Otoritas Pajak Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa peraturan tersebut harus bisa diaplikasikan sekaligus mengatur terkait masalah yang sama seperti yang menimpa Google ke Indonesia.
Apakah benar Google akan “diusir” dari Indonesia jika mereka tidak membayarkan pajaknya kepada negara? Ini pertanyaan yang mungkin juga terlintas di dalam pikiran semua orang yang mengikuti kasus ini.
Namun yang jelas, permasalahan seperti ini menjadi acuan bahwa Pemerintah harus menindak tegas bukan cuma kepada Google, Twitter, Facebook, dsb. Melainkan Pemerintah juga harus mengejar pajak dari pada pelaku usaha online atau yg bisa disebut e-commerce di Indonesia.
Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Rony Bako, mengatakan bahwa tiga kementrian (Kominfo, Kemendag, dan Kemenkeu) harus memanggil para pelaku usaha online shop. Ia mengatakan bahwa Ditjen Pajak sulit menagih pajak Google, Twitter, Facebook, serta pelaku usaha lain lantaran tidak memiliki data yang lengkap.
Rony juga menambahkan bahwa ketiga kementrian itu harus bersinergi untuk mengejar para pelaku usaha nirkabel yang belum membayar pajak. Menurut saya langkah yang dikatakan Rony juga ada benarnya. Jadi siap-siap untuk pelaku usaha online shop, kalian juga akan ditagihkan pajak, sama seperti Google.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H