Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pengampunan pajak atau tax amnesty masih belum rampung digodok oleh pemerintah. Rancangan tersebut harus segera disahkan karena berdasarkan data dari Kementrian Keuangan, dalam kurun waktu empat bulan terakhir, Indonesia baru mencapai 20% dari target penerimaan pajak. Jika dibandingkan dengan tahun lalu dalam periode yang sama, tahun ini menurun sebanyak 8,4 persen.
Alasan dibalik hal tersebut adalah karena banyaknya para Wajib Pajak yang menunda pembayaran. Itu tidak bisa dilepaskan dari belum adanya kepastian akan rancangan undang-undang tax amnesty.
Namun keputusan untuk memberlakukan RUU Tax Amnesty sudah banjir pujian dari berbagai pihak. Salah satu ekonom dari Bank UOB Group, Ho Woei Chen, memuji langkah yang diambil oleh pemerintah Indonesia dengan menerapkan Tax Amnesty. Ho juga mengatakan bahwa tax amnesty akan memberikan dampak yang signifikan bagi negara.
“Tanpa adanya pendapatan tambahan dari tax amnesty, laju pertumbuhan Indonesia dapat terganggu dikarenakan pemasukan yang rendah,” ujar Ho.
"Kebijakan ini akan memberi peluang untuk pengembalian dana-dana yang ada di luar negeri masuk ke Indonesia, dan beberapa persiapan telah dilakukan pemerintah untuk menampung penerimaan dana tersebut."
Dari sini timbul pertanyaan, berapakah pemasukan yang diterima jika negara mengesahkan RUU Tax Amnesty? Pemerintah mengusulkan tarif biaya 1-3% jika dana yang ada di luar negeri dipulangkan ke Indonesia, atau 2-6% jika dana tersebut hanya dilaporkan dan tidak ditempatkan di Indonesia.
Terkait estimasi pendapatan tambahan dari RUU Tax Amnesty, terdapat perbedaan pendapat antara Kemenkeu dengan Bank Indonesia. Namun estimasi tersebut berada di angka US$4 miliar hingga US$12 miliar. Angka tersebut setara dengan 0,5-14% dari total GDP Indonesia.
Namun rencana disahkannya RUU Tax Amnesty bukan tanpa halangan. Mentri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan bahwa ada negara-negara yang menyimpan dana Indonesia seperti Singapura yang ingin menggagalkan rancangan tersebut.
“Upaya itu sudah biasa. Itu berita basi. Kami sudah memberikan warning ke mereka,” ujar Bambang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H