Polemik antara KPK & POLRI ternyata tidak berhenti saat sidang PraPeradilan Budi Gunawan menyatakan penetapan Budi Gunawan sebagai Tersangka oleh KPK tidak sah. Kriminalisasi pimpinan-pimpinan KPK satu persatu, pelaksana tugas pimpinan KPK dan POLRI, hingga pelimpahan kasus BG ke Kejaksaan Agung lalu POLRI. Kesemuanya sangat melelahkan.
Kemarin, tanggal 2 Maret 2015, ada pertemuan di Gedung KPK yang dilakukan oleh para penegak hukum, yang dihadiri oleh Plt Kapolri Badrodin Haiti, Jaksa Agung Prasetyo, juga turut hadir Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy. (Baca : Menkumham Perlu Koordinasi Hukum Cegah Smack Down). Kemarin saya bertanya-tanya agenda apakah yang mereka sedang rundingkan bersama-sama dengan dalih silaturahmi. Ternyata jawabannya adalah pelimpahan kasus Budi Gunawan dari KPK ke Kejaksaan Agung. Ketidakjelasan proses dan perlakuan hukum yang dialami oleh Budi Gunawan ini sangatlah memprihatinkan mengingat POLRI sendiri memiliki PP No. 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum bagi anggota POLRI, yang berisi bahwa kewenangan bagi institusi Kepolisian untuk menyidik perkara pidana yang dilakukan oleh personelnya sendiri. Namun pada kenyataannya KPK-lah yang mati-matian mengajukan perkaranya karena Budi Gunawan adalah calon tunggal Kapolri. Hal ini tentunya sangat menggelitik mengapa KPK begitu ketakutan jika Budi Gunawan menjadi Kapolri, adakah yang ketakutan jika Budi Gunawan menjadi Kapolri? Apakah KPK telah dijadikan alat politik segelintir pihak untuk mengamankan segelintir pihak agar kejahatannya tak terungkap?
Kekecewaan pun disebut oleh beberapa pihak karena KPK melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan kepada Kejagung, hal ini juga disebutkan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). Namun pelimpahan kasus ini tak lepas dari peran Pelaksana Tugas Sementara Pimpinan KPK, Taufiqurrahman Ruki. Bahkan Ruki juga diprotes oleh para pegawai KPK hingga muncul wacana penandatanganan petisi tak percaya kepadanya. (Baca: Diprotes Pegawai KPK, Ruki, Saya Kembalikan Ke Jokowi ). Kemanakah keberanian KPK yang dulu dibangga-banggakan oleh masyarakat?
Tidak berhenti pula di Jaksa Agung Prasetyo, bahkan Jaksa Agung Prasetyo sendiri mengisyaratkan penanganan kasus Komjen Budi Gunawan akan dilimpahkan kembali kepada Polri. (Baca: Plt Kapolri Kasih Isyarat Kasus Budi Gunawan di SP3). Bahkan Badrodin Haiti menanggapi isyarat tersebut dengan kajian ulang terhadap kasus Komjen Budi Gunawan yang artinya mengulang penyelidikan dari awal tidak dipungkiri akan diterbitkannya SP3 atas kasus Budi Gunawan oleh Polri. Badrodin juga mengatakan jika terbukti, wartawan “Tempo” yang pernah secara khusus memberitakan Komjen Budi Gunawan bisa saja jadi Tersangka. Hal ini juga membuktikan bahwa jika kasus Komjen Budi Gunawan telah sampai POLRI, maka kasusnya akan aman.
Di sisi yang lain, kita bisa lihat Taufiequrrachman Ruki adalah seorang mantan perwira polisi, siapakah yang sebenarnya dia amankan? BLBI? Century? BG? Mari cerdaskan masyarakat dengan membeberkan fakta-fakta ini. Selamatkan POLRI dan KPK dari para pengaman kasus. Yang bersalah harus ditindak, yang tidak bersalah janganlah dijadikan tumbal. Semoga Indonesia selalu diberi kekuatan dalam menghadapi berbagai konflik bangsa ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H