Mohon tunggu...
Lisa Fahrani
Lisa Fahrani Mohon Tunggu... -

not kind of a girl in your sweetest dream

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pasal Penghinaan Presiden, SBY Intervensi Jokowi

12 Agustus 2015   10:14 Diperbarui: 12 Agustus 2015   10:14 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Source: kompasiana.com"][/caption]

Masih soal pasal penghinaan presiden yang ramai menghiasi media online dan offline nusantara. Tidak disangka-sangka, mantan Presiden SBY beberapa waktu lalu juga mengomentari soal polemik pasal penghinaan presiden yang sedang ramai dibicarakan ini. (Baca: SBY Sebut Pasal Penghinaan Presiden Ada Karetnya). Mantan Presiden SBY yang kerap kali mengomentari polemik yang melibatkan Presiden RI, Jokowi ini mengungkapkan bahwa kekuasaan yang digunakan berlebihan itu tidak baik. “Penggunaan kekuasaan (apalagi berlebihan) untuk perkarakan orang yang dinilai menghina, termasuk oleh Presiden, itu juga tidak baik,” katanya.

Mari kita sedikit flash back pada periode semasa beliau masih menjadi Presiden RI. Apakah mantan Presiden SBY ini tidak pernah menyalahgunakan kekuasaan sama sekali? Pada tulisan saya yang lalu sempat saya bahas sedikit soal pasal penghinaan presiden menyangkut era SBY (Baca: Pasal Penghinaan Presiden Ciderai Demokrasi). Pada masanya, SBY pernah perkarakan Eggi Sudjana yang seorang advokat yang telah menghinanya dengan tuduhan SBY dan lingkaran istana telah menerima sejumlah mobil Jaguar dari pengusaha Harry Tanoesoedibjo melalui tangan polisi, Bripka Ahmad Fadilah yang seorang anggota Satuan I Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pertanyaan serupa rupanya juga dilontarkan oleh kicauan anggota DPR RI fraksi Golkar Muhammad Misbakhun melalui akun Twitternya @MMisbakhun. Di sana Misbakhun mengungkapkan keheranannya akan twit Mantan Presiden SBY yang dengan bangganya menceritakan tak pernah menyalahgunakan kekuasaan saat berkuasa periode lalu. Lalu ia mengingatkan SBY apakah ia menggunakan pasal tipikor dan pasal pemalsuan dokumen untuk memasukkan lawan politiknya ke dalam penjara. Ia merujuk pasal-pasal tersebut atas kasus yang menimpa Anas Urbaningrum dan dirinya. (Baca: Intervensi Hukum @SBYudhoyono dan Pasal Penghinaan Presiden oleh @MMisbakhun). Menurutnya, hal tersebut merupakan perkara serius yang bisa dinilai oleh sebagian orang sebagai penyalahgunaan kekuasaan.

Bukan sekali dua kali, mantan Presiden SBY ini berkomentar tentang polemik yang terjadi pada pemerintahan Presiden Jokowi. Meski sudah selesai masa jabatannya sebagai Presiden, apakah SBY hendak mengintervensi hukum melalui komentar-komentarnya selama ini? Seperti intervensinya soal dana aspirasi belum lama ini. Ingat saja dahulu saat kasus yang menimpa Misbakhun, SBY sebagai presiden pada masa itu melakukan intervensi hukum dengan berkomentar atas putusan hakim setelah rapat kabinet di istana Negara. (Baca: SBY Minta Kejelasan Kasus Gayus dan Vonis Misbakhun). Padahal seorang Presiden pun tidak memiliki hak untuk mengintervensi penegakan hukum yang sedang dalam proses pengadilan. Betapa SBY lupa jika dahulu ia menyalahgunakan kekuasaan lebih dari pemerintahan Jokowi saat ini. Selain melalui pasal tipikor dan pemalsuan dokumen, ia juga ingin menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden pada saat itu, seperti yang disebut oleh Jimly Asshidiqie pada link berita berikut (Baca: Pasal Penghinaan Presiden, Jimly Sindir SBY).

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun