Â
Gerakan Coklit Serentak, sebagaimana ditegaskan di Surat KPU RI Nomor 60/PL.03.1-50/01/KPU/I/2018 tertanggal 18 Januari 2018, bertujuan untuk meningkatkan kualitas daftar pemilih. Caranya dengan mendatangi rumah-rumah pemilih langsung serentak oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) pada waktu yang bersamaan.
Dalam surat tersebut Ketua KPU RI, Arief Budiman, juga menegaskan bahwa setiap PPDP diwajibkan mendatangi minimal lima rumah di wilayahnya masing-masing. Demikian pula PPS, PPK serta KPU diwajibkan untuk bersama-sama PPDP mencoklit ke lima rumah warga.
Dijelaskan, dalam hal adanya pemilih yang belum atau belum memiliki KTP Elektronik, PPDP nantinya akan memeriksa kartu keluarga (KK) atau KTP pemilih untuk memastikan yang bersangkutan memang penduduk setempat. Sedangkan terkait dengan pemilih yang sama sekali tidak memiliki dokumen kependudukan, PPDP tidak perlu mendaftar, tapi menyarankan yang bersangkutan untuk segera mengurus administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar terdaftar di daftar pemilih. Hasil kerja Gerakan Coklit Serentak tersebut nantinya akan direkapitulasi oleh KPU Kota Bojonegoro dan dilaporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa timur
Dalam pelaksanaan coklit serentak 20 januari 2018, PPDP dipastikan akan mendatangi rumah -- rumah masyarakat dan sosialiasai pada masyarakat untuk tidak golput dalam pemilihan nanti.
Secara keseluruhan, tahapan coklit dalam rangka Pilkada Serentak Tahun 2018, kata ketua panwaslucam,ketua ppk kecamatan kedewan, akan berlangsung hingga tanggal 18 Februari 2018. "Setelah itu hasil coklit akan direkapitulasi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan kemudian ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Serentak Tahun 2018 oleh KPU Kota Kota Bojonegoro. Â *Lsn*
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H