Mohon tunggu...
Lisa Khoirunnisa
Lisa Khoirunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Prinsip-prinsip HAM yang Harus Dipegang Teguh oleh Para Pemilik HAM

19 Desember 2022   11:24 Diperbarui: 19 Desember 2022   11:36 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Hak asasi manusia atau HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan dikodratkan pada manusia sejak dirinya dilahirkan, serta melekat pada diri manusia. John Locke (1964) dalam Yuli Asmara (2017) mengatakan bahwa semua individu dikaruniai oleh alam berupa hak yang melekat atas hidup, kebebasan dan kepemilikan yang merupakan milik mereka sendiri dan tidak dapat dicabut oleh negara. Meskipun begitu, negara lah yang melindungi hak asasi setiap manusia. Dengan adanya perlindungan tersebut para oknum pelanggaran HAM dapat ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Berbicara tentang pelanggaran HAM, sudah banyak terjadi kasus-kasus tersebut di negara kita. Baik itu pelanggaran HAM ringan maupun pelanggaran HAM berat. Contoh pelanggaran HAM ringan diantaranya adalah penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga, tidak mendapat pelayanan kesehatan yang sama atau sejajar, menghalangi orang lain untuk menyampaikan pendapat, dan masih banyak lagi. 

Adapun contoh kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia berdasarkan catatan Komisi Nasional HAM setidaknya ada 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang belum terselesaikan, diantaranya yaitu peristiwa Trisakti, peristiwa Semanggi, peristiwa kerusuhan Mei 1998, dan lain-lain. 

Berkaitan dengan HAM itu sendiri di dalamnya terkandung prinsip-prinsip yang menjiwai adanya HAM tersebut. Ada pun prinsip-prinsip HAM, yaitu: (1) kesetaraan, (2) pelarangan diskriminasi, (3) ketergantungan, (4) dipertukarkan, (5) universal, dan (6) martabat manusia. 

Beberapa prinsip tersebut harus disadari oleh setiap individu dan dilaksanakan sesuai dengan pengamalannya. Dengan kata lain prinsip-prinsip HAM akan terwujud apabila para pemilik HAM menyadari betapa pentingnya melaksanakan prinsip tersebut dalam pelaksanaan HAM bagi diri sendiri maupun orang lain. 

Prinsip kesetaraan merupakan suatu gagasan yang menempatkan setiap manusia terlahir memiliki kesetaraan atau kesamaan dalam HAM, artinya pada situasi yang sama harus diperlakukan dengan sama pula tanpa adanya diskriminasi. Diskriminasi dapat diartikan sebagai suatu kesenjangan atau perbedaan perlakuan dari perlakuan yang seharusnya sama atau setara. Jika semua orang dianggap setara, maka seharusnya tidak ada tindakan diskriminasi yang terjadi. Namun adanya tindak diskriminatif masih kerap kita temui bahkan kita alami yang mungkin saja terjadi karena hal-hal kecil.

Prinsip ketergantungan menegaskan bahwa pemenuhan hak seringkali bergantung pada pemenuhan hak lain baik secara keseluruhan maupun sebagian. Artinya, dalam pelaksanaannya, hak asasi manusia memiliki ketergantungan antara satu dengan yang lainnya dan saling berkaitan. Prinsip dipertukarkan memiliki pemahaman bahwasannya HAM tidak bisa dirampas atau ditukar dengan hal-hal tertentu. Hak-hak individu tidak dapat direnggut, dilepaskan, dan dipindahkan. Artinya hak-hak individu tersebut sudah melekat pada diri manusia sesuai dengan kodratnya. 

Prinsip universal merupakan prinsip tertinggi di mana HAM berlaku secara keseluruhan atau menyeluruh di mana pun seseorang berada di alam semesta ini. Jadi HAM diperuntukkan bagi keseluruhan manusia di muka bumi ini di mana pun ia berada HAM selalu ada. Prinsip yang terakhir, yakni berkaitan dengan martabat manusia, di mana prinsip ini menegaskan agar setiap orang menghormati hak yang dimiliki oleh orang lain. Hidup berdampingan dengan damai dalam keberagaman yang dapat menghargai atau menghormati sesama, serta membangun toleransi sesama manusia. 

Dengan melaksanakan prinsip-prinsip HAM, kita sebagai makhluk individu dan sosial dapat menerima dan menjalankan hak-hak tersebut sesuai dengan aturan hidup bermasyarakat sehingga akan tercapai kesejahteraan bersama.

Sumber:

Aminullah. 2018. Pendidikan Hak Asasi Manusia. Jurnal Pendidikan Mandala, 3(3).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun