Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) adalah proses untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah berdasarkan penghasilan yang diperoleh. Berikut ini adalah cara umum untuk menghitung PPh untuk individu maupun badan usaha:
 1.PPh untuk Individu
a. PPh Pasal 21 (Penghasilan dari Pekerjaan)
PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipotong oleh pemberi kerja atas penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pekerja. Perhitungannya sebagai berikut:
- Pendapatan Bruto: Jumlah total penghasilan karyawan dalam satu tahun, termasuk gaji, tunjangan tetap, bonus, insentif, dan lain-lain.
- Pengurangan: Pengurangan tertentu yang diizinkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
- Penghasilan Neto:Pendapatan bruto dikurangi pengurangan.
- Tarif PPh:Tarif pajak yang berlaku pada tahun pajak tersebut, tergantung pada tingkat penghasilan neto.
PPh Pasal 21 umumnya dipotong secara bulanan oleh pemberi kerja dan disetor ke pemerintah.
 b. PPh Pasal 22 (Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan)
PPh Pasal 22 adalah pajak yang dipotong oleh pembeli atau pengguna jasa atas pembayaran yang dibayarkan kepada pihak lain atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perhitungannya bergantung pada jenis transaksi dan tarif yang berlaku.
c. PPh Pasal 23 (Penghasilan dari Bunga, Royalti, Sewa, Honorarium, dan lain-lain)
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong oleh pihak yang membayar bunga, royalti, sewa, honorarium, dan pembayaran lainnya kepada pihak lain. Perhitungannya berdasarkan tarif yang berlaku pada jenis penghasilan tersebut.
d. PPh Pasal 25 (Penghasilan Tidak Tertentu)
PPh Pasal 25 adalah pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak atas penghasilan yang diterima dari berbagai sumber penghasilan yang tidak dikenakan PPh Pasal 21, 22, atau 23. Perhitungannya juga berdasarkan tarif yang berlaku.