Segala jenis kegiatan manusia baik berdagang maupun konsumsi sangat berhubungan dengan halal dan haram. Di dalam konsumsi terutama. Manusia merupakan makhluk yang senantiasa memaksimalkan kepuasannya. Manusia mempunyai pengetahuan alternatif bagaimana cara agar dapat memuaskan kebutuhan tersebut. Di dalam agama Islam, pemenuhan kebutuhan harus didasari dengan keseimbangan pengelolaan harta. Di dalam islam dianjurkan untuk tidak berlebihan sehingga harus di seimbangkan. Karena dalam islam juga dijelaskan bahwa yang berlebihan itu tidak baik. Allah Swt menegaskan dalam Al-Qur'an: Katakanlah hai Ahli Kitab, janganlah kalian belebih-lebihan(melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agama kalian. Dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Nabi Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus (Q.S. Al-Maidah/3: 77).
 Konsumsi adalah kegiatan menghabiskan, mengurangi daya guna, dan menggunakan suatu barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhannya dan kepuasan. Di dalam islam terdapat dua pilihan yaitu halal dan haram. Mengkonsumsi produk halal adalah suatu kewajiban bagi umat muslim, sehingga mengkonsumsi produk haram sangat tidak dianjurkan Karena menyimpang dari ajaran agama Islam tersebut. Pembahasan tentang perilaku konsumsi muslim terhadap produk halal. Seperti yang dijelaskan diatas, bagi umat muslim mengkonsumsi produk halal suatu keharusan atau kewajiban. Bagi umat muslim banyak produk yang diharamkan, terutama makanan. Banyak makanan yang diharamkan dalam islam misalnya daging babi, daging anjing, bangkai, darah, dan lainnya. Barang juga ada yang diharamkan yaitu barang yang cara mendapatkan barang tersebut dengan cara yang tidak baik atau haram.
Perilaku konsumen mengkonsumsi produk halal akan menjadi barometer permintaan (demand side) pada produk halal tersebut. Peningkatan permintaan suatu produk akan berpengaruh terhadap penawaran produk (supply side), sesuai dengan teori ekonomi. Hal ini menunjukkan bahwa pengetahuan tentang demand side sangat bermanfaat dan juga bisa menjadi prasyarat utama dalam melihat peluang usaha yang akan dikembangkan. Kajian tentang perilaku konsumen muslim Indonesia dalam mengkonsumsi produk halal akan memberikan dampak pada pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi tersebut didorong dari peningkatan investasi pada penyedia produk halal (Huda,2017).
Makanan yang halal sering kita temukan di manapun. Tetapi, sebagai umat muslim juga harus berhati hati dalam memilih makanan. Banyak pedagang yang curang dalam penjualan makanan agar terlihat murah dan laris, misalnya daging sapi yang dicampur dengan daging babi. Mengkonsumsi makanan yang halal seperti dalam Al Quran dan hadits. Artinya: "Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS. Al Baqarah: 168). Allah Swt telah menyediakan alam semesta ini yang berisikan kebutuhan manusia yang cukup lengkap. Jadi sebagai umat muslim seharusnya kita dapat memanfaatkan sumber daya yang ada di bumi ini dengan baik. Dan harus pandai memilah antara halal dan haram.
Kotler dan Keller (2009) mendefinisikan perilaku konsumen adalah studi bagaimana tentang individu, kelompok, dan organisasi memilih, membeli, menggunakan, dan bagaimana barang, jasa, ide atau pengalaman untuk memuaskan kebutuhan dan keinginan mereka. Teori perilaku konsumen yang dibangun berdasarkan syariah Islam, memiliki perbedaan yang mendasar dengan teori konvensional. Perbedaan ini menyangkut nilai dasar yang menjadi pondasi teori, motif dan tujuan konsumsi, hingga teknik pilihan dan alokasi anggaran untuk berkonsumsi. Perilaku konsumen menurut Islam, menurut Mannan dalam Arief (2012) ada 5 prinsip perilaku dalam Islam yaitu: prinsip keadilan, prinsip kebersihan, prinsip kesederhanaan, prinsip kemurahan hati dan prinsip moralitas. Penelitian ini membahas mengenai wakaf uang, maka dari 5 indikator perilaku konsumen menurut Islam, yang digunakan dalam penelitian ini adalah 3 indikator, yaitu : prinsip moralitas, prinsip kemurahan hati dan prinsip kesederhanaan.
Pernyataan Johnstone ini dikutip dari Shafie dan Othman (2008). Pernyataan Johnstone tersebut menunjukan bahwa pada umumnya agama mengatur tentang apa-apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang untukdilakukan, termasuk perilaku konsumsi (Shafie dan Othman, 2008). Sistem bahwa agama mengatur segala hal diformalkan oleh lembaga agama. Sistem tersebut diajarkan pada setiap generasi. Efek dari proses tersebut, maka agama dapat mempengaruhi perilaku konsumen dan perilaku pada umumnya (Mokhlis, 2009; Mathras et al., 2016). Perilaku konsumen tersebut khususnya pada keputusan membeli bahan makanan dan kebiasaan makan (Bonne et al. 2007). Schiffman dan Kanuk (2009) juga yang menyatakan bahwa keputusan untuk membeli dipengaruhi oleh identitas agama mereka (Shafie dan Othman, 2008). Adanya pengaruh unsur agama dalam keputusn membeli konsumen, maka konsumen yang beragama Islam dalam mengambil keputusan untuk mengkonsumsi sesuatu tidak hanya memperhatikan dari segi kebutuhan dan biaya yang harus dikeluarkan tetapi yang paling penting adalah sejauhmana barang yang dikonsumsi akan memberikan maslahah (manfaat dan berkah) secara maksimum (Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam, 2008).
Jadi, perilaku konsumsi dibagi menjadi dua yaitu mengkonsumsi makanan halal atau haram. Didalam Islam kita sangat di anjurkan untuk makan makanan yang halal dan menggunakan barang yang halal. Tingkat konsumsi produk halal juga mempengaruhi permintaan produk dalam pemasaran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H