Mohon tunggu...
Lisdiana Sari
Lisdiana Sari Mohon Tunggu... Administrasi - Kompasianer

Terus Belajar.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Kompasianer Dian Kelana dan Gapey Sandy Raih 'MH. Thamrin Award' 2015

28 Agustus 2015   09:02 Diperbarui: 28 Agustus 2015   09:02 1639
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kompasiana boleh berbangga, dua Kompasianer-nya yaitu Dian Kelana dan Gapey Sandy berhasil meraih penghargaan khusus Anugerah Jurnalistik MH. Thamrin 2015 untuk kategori Blogger dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi DKI Jakarta. Penyerahan penghargaan khusus Nominee MH. Thamrin Award ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Kehormatan Provinsi PWI DKI Jakarta, Kamsul Hasan, pada Kamis 27 Agustus 2015 di Balai Agung, BalaiKota, Jalan Medan Merdeka Selatan No.8-9 Jakarta Pusat.

Hingga tahun ini, PWI Jaya sudah 41 kali menyelenggarakan acara Anugerah Jurnalistik Mohammah Hoesni Thamrin sebagai wujud penghargaan bergengsi wartawan DKI Jakarta. Turut hadir di acara ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama beserta jajarannya, mantan Ketua Dewan Kehormatan PWI periode 2008-2013 Tarman Azzam, Kepala Stasiun LPP RRI Jakarta Herman Zuhdi, Ketua PWI Jaya Endang Werdiningsih, dan undangan lainnya.

Ketua Panitia Anugerah Jurnalistik MH. Thamrin ke-41 Tahun 2015, Kesit B Handoyo dalam laporannya menyatakan, bila pada tahun-tahun sebelumnya terdapat delapan kategori karya jurnalistik terbaik yakni Karikatur, Tajuk Rencana, Artikel Layanan Publik, Artikel Umum, Artikel Online, Foto, Radio, dan Televisi, maka pada tahun ini panitia sepakat menambah tiga kategori baru (Olahraga, Infotainment, dan Blogger). Karya-karya jurnalistik terbaik ini dikumpulkan oleh para peserta sejak periode 1 Juni 2014 hingga 31 Mei 2015. Khusus untuk kategori blogger, deadline pengumpulan naskah jatuh pada 31 Juni 2015.

Sebelum acara dimulai, berpose dengan latarbelakang backdrop panggung. (Foto: Dokpri)

Suguhan Tari Topeng khas Betawi membuka acara sekaligus memberi simbol sambutan yang ramah kepada para tamu undangan. (Foto: Dokpri)

“Jadi untuk tahun ini, ada 11 kategori karya-karya jurnalistik terbaik. Tapi, untuk tiga kategori baru yakni Olahraga, Infotainment dan Blogger, kami masih memberikan apresiasi dalam bentuk penghargaan khusus. Alasannya, walaupun cukup banyak peserta yang mengirim karyanya, tapi dewan juri menilai ada beberapa kriteria yang belum memenuhi syarat,” ujar mantan jurnalis Mingguan Tribun Olahraga, Harian Terbit, Sinar Harapan yang kini menjabat Pemimpin Redaksi portal berita televisi internet, wartatv.com.

Sementara itu, Ketua PWI DKI Jakarta, Endang Werdiningsih dalam sambutannya menuturkan, patut diketahui bersama bahwa didalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai hati nurani, serta hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang hakiki.

“Hal ini diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pers Nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya, berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional. Sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari mana pun,” urai jurnalis yang bergabung dengan Majalah Kartini selama 20 tahun ini.

Ketua Panitia Anugerah Jurnalistik MH Thamrin ke-41 Tahun 2015 Kesit B Handoyo. (Foto: beritajakarta.com)

Ketua PWI DKI Jakarta, Endang Werdiningsih tengah memberi sambutan. (Foto: Dokpri)

Endang juga mengatakan, patut disadari bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Meski demikian, pers sebagai mitra sejajar dengan masyarakat dan Pemerintah termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam menjalankan tugas dan fungsinya melakukan kontrol sosial tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers No.40/1999.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun