Liputan Cyber - Surabaya, Jawa Timur
Menghadapi perlawanan atau banding Perkara Pidana dengan nomor : 1054/Pid.B/2023/PN.Sby, para advokat dari kantor hukum SKA selaku kuasa hukum dari Daffa Adiwidya Ariska Bin Ahmad Farikh kembali melayangkan surat 'Kontra Memori' ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Hal itu diungkapkan oleh salah seorang advokat SKA bernama Syairur Rozi, S.H., pada hari ini, Senin (03/07/2023) siang, di kantornya CBD Citra Land Blok N-3 / 16, Diyorejo, Gresik.
Mas Oji, sapaan lekatnya menyampaikan, bahwa memori banding ( Verzet ) yang diajukan oleh Penuntut Umum pada tanggal 15 Juni 2023 telah melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan oleh Undang -- undang, yakni vide Pasal 149 KUHAP.
"Dalam Pasal 149 huruf a disebutkan, bahwa Penuntut Umum mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi, yang bersangkutan dalam waktu tujuh hari setelah penetapan tersebut diterima. Sementara di huruf b dijelaskan, jika tidak dipenuhinya tenggang waktu tersebut di atas mengakibatkan batalnya perlawanan," terangnya.
Hal itu dikarenakan, sambung Mas Oji, setelah Putusan pada tanggal 7 Juni 2023, Memori Banding yang dimasukkan Penuntut Umum tertanggal 13 Juni 2023, terregister di Pengadilan pada tanggal 15 Juni 2023.
"Maka dari itu, dengan segala hormat dan kerendahan hati, kami mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur agar berkenan memutuskan amarnya, yakni Menolak Perlawanan yang diajukan oleh Penuntut Umum untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," pinta kuasa hukum Daffa.
Sementara itu, Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., menyayangkan terhadap memori banding yang diajukan Penuntut Umum. Dimana terkesan asal-asalan belaka. Dikarenakan di dalam permohonan amar putusannya berbunyi, agar Pengadilan Negeri DKI Jakarta.
"Padahal, perkara ini masuk dalam kewenangan Pengadilan Tinggi Jawa Timur," ucapnya.
Rio menambahkan, permohonan kami supaya menguatkan Putusan Sela Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara Nomor : 1054/Pid.B/2023/PN.Sby.