Mohon tunggu...
Liputan Cyber
Liputan Cyber Mohon Tunggu... Editor - Fakta - Tajam - Akurat - Independen

Analisis informasi publik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PH Daffa pada Kantor Hukum SKA Percaya Diri Hadapi Banding

3 Juli 2023   18:11 Diperbarui: 3 Juli 2023   18:20 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Advokat Kantor Hukum SKA/Dokpri

"Apalagi kami sudah menang 2 kali persidangan, yakni dalam Pra Peradilan dan Pokok Perkaranya," pungkas Rio.

Perlu diketahui, bahwa dalam petitum atau permintaan Penuntut Umum pada memori banding tersebut berbunyi;

1. Supaya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima perlawanan dan menyatakan bahwa keberatan Jaksa Penuntut Umum beralasan.
2. Membatalkan Putusan Sela Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 1054/Pid.B/2023 tanggal 16 Mei 2023 tersebut.
3. Memerintahkan untuk :
- Melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa Daffa Adiwidya Ariska di dalam persidangan pengadilan Negeri Surabaya.
- Memeriksa perkara itu dengan dakwaan nomor : PDM-1717/05/2023 tanggal 04 Mei 2023 yang disusun secara alternatif, yaitu pertama perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Kesatu : Pasal 306 ayat (2) Jo Pasal 304 KUHP atau Kedua Pasal 353 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Ketiga Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Disisi lain, menanggapi petitum dari Penuntut Umum, kuasa hukum Daffa Adiwidya Ariska Bin Ahmad Farikh memberikan bantahan.

Pertama, menyangkut Kompetensi Absolut ( Kewenangan Mengadili ) dalam perkara ini adalah telah dimohonkan banding / perlawanan pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, bukan merupakan kewenangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga permintaan Penuntut Umum kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah telah keliru / salah mengenai kedudukan hukumnya.

Kedua, bahwa Putusan Sela Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 1054/Pid.B/2023/PN.Sby adalah tertanggal 7 Juni 2023, bukan tanggal 16 Mei 2023 sebagaimana permintaan ( dalam Petitum ) Penuntut Umum.

Ketiga, bahwa permintaan Penuntut Umum untuk melakukan pemeriksaan terhadap Daffa Adiwidya Ariska di Pengadilan Negeri Surabaya adalah tidak berdasarkan hukum, disebabkan status tersangka yang ditetapkan terhadap Daffa Adiwidya Ariska telah dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana Putusan Praperadilan Nomor : 10/Pid.Pra/2023/PN.Sby, tanggal 15 Mei 2023. ( Arifin )

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun