Mohon tunggu...
Lipul El Pupaka
Lipul El Pupaka Mohon Tunggu... Wiraswasta - lagi malas malasnya

ini bio belum diisi

Selanjutnya

Tutup

Nature

[Mengenal Tambang Lebih Dekat] Pertambangan dan Kelestarian Lingkungan Hidup

27 Desember 2013   04:23 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:27 2039
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bismillahirrohmanirrohim.

Kalau saya mengatakan kalau kegiatan pertambangan dan kelestarian lingkungan hidup merupakan tumpang tindih dan konflik penggunaan lahan, terutama dengan kegiatan kehutanan, tidak ada salahnya,kan?.....  Tujuan menulis ini kali/(mungkin) saja bisa memberi masukan untuk PT. Newmont Nusa Tenggara menjadi tambang yang ‘Top Markotop’, ini tidak ada maksud saya/bukan maksud saya untuk menggurui. Karena saya yakin dan paham sepenuhnya kalau kalian lebih mengerti dari saya. Toh saya masih mahasiswa kok, mahasiswa pertanian! Hehe

*^*

[caption id="" align="aligncenter" width="634" caption="Gambar : www.satunegeri.com"][/caption]

Pertambangan adalah kegiatan, teknologi, dan bisnis yang berkaitan dengan industri pertambangan mulai dari prospeksi, eksplorasi, evaluasi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, sampai pemasaran. Kalau pertambangan disandingkan dengan energi maka keduanya merupakan sektor pembangunan penting bagi Indonesia.

Salah satu sebagai bentuk konkret sektor pertambangan Indonesia yaitu telah menyumbang sekitar 11,2% dari nilai ekspor Indonesia dan memberikan kontribusi sekitar 2,8% terhadap pendapatan domestik bruto (PDB). Dan juga industri pertambangan mempekerjakan sekitar 37.787 tenaga kerja orang Indonesia, suatu jumlah yang mungkin tidak sedikit.

Namun dari sisi lingkungan hidup, pertambangan dianggap paling merusak dibanding kegiatan-kegiatan eksploitasi sumberdaya alam lainnya. Pertambangan dapat mengubah bentuk bentang alam, merusak dan atau menghilangkan vegetasi, menghasilkan limbah tailing, maupun batuan limbah, serta menguras air tanah dan air permukaan. Jika tidak direhabilitasi, lahan-lahan bekas pertambangan akan membentuk kubangan raksasa dan hamparan tanah gersang yang bersifat asam.

Tidak jarang dari kita timbul pertanyaan seputar pertambangan ini, mempersepsikan baik dan buruk tentang hadirnya industri pertambangan di tengah-tengah kehidupan dan lingkungan sekitar kita. Meskipun di antara kita termasuk saya tidak begitu paham dunia pertambangan, tapi dengan hadirnya media penyuguh informasi yang ada, kita dapat mengetahui berita-berita hangat setiap harinya, termasuk pertambangan ini.

*^*

Bagaimana Undang–Undang yang Mengatur Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Meninjau Masalah Pertambangan?

Undang-undang tersebut adalah No. 23 Tahun 1997 dimana secara umum memerintahkan agar lingkungan hidup dikelola dalam rangka pembangunan dengan serasi, seimbang, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dimana setiap orang memiliki hak yang sama untuk dapat mengelola namun diatur sepenuhnya oleh pemerintah. Salah satu penjelasannya adalah sebagai berikut :

Dalam Pasal 3 diterangkan bahwa Pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan sasaran seperti yang dijabarkan pada pasal 4 diantaranya :

·Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup;

·Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan

·Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.

Dari penjelasan singkat undang-undang di atas maka ada beberapa hal yang berkaitan dengan persoalan pertambangan dan persoalan lingkungan hidup (khususnya kehutanan sebagai lokasi tambang), adalah sebagai berikut :

1. Dampak pertambangan terhadap kerusakan lingkungan

Keberadaan industri pertambangan sangat ditentukan oleh karakteristik cadangan dan tergantung pada lokasi cadangan tersebut. Sifat hakiki dari kegiatan pertambangan adalah membuka lahan, mengubah bentang alam sehingga mempunyai potensi merubah tatanan ekosistem suatu wilayah baik dari segi biologi, geologi dan fisik maupun tatanan sosio-ekonomi dan budaya masyarakat setempat.

Karena sifat sumberdaya alam yang tidak dapat diperbaharui (non-removable) maka dalam kurun waktu tertentu cadangan sumbernya akan habis dan dapat menimbulkan berbagai masalah lingkungan alam dan lingkungan sosial.

Perubahan bentang alam sebagai akibat kegiatan pertambangan tersebut menimbulkan citra, persepsi dan pengertian masyarakat bahwa kegiatan pertambangan lebih banyak menimbulkan kerusakan dan kerugian masyarakat dibandingkan dengan manfaatnya, khususnya manfaat bagi masyarakat di sekitar tambang tersebut.

Oleh karena itu, di coretan ini menurut saya ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh perusahaan tambang sebelum beroperasi adalah (a) Perlindungan Lingkungan Pertambangan dan Pasca Tambang dan (b) Penerapan Prinsip Konservasi:

a. Perlindungan Lingkungan Pertambangan dan Pasca Tambang.

Pertambangan tidak dipungkiri berpotensi menyebabkan gangguan terhadap lingkungan, termasuk fungsi lahan dan hutan. Beberapa kegiatan pertambangan yang memang harus dikoreksi, serta awamnya masyarakat terhadap teknologi pertambangan yang benar, sehingga muncul persepsi yang kurang pas terhadap pertambangan secara keseluruhan. Persepsi yang salah tersebut juga mempengaruhi berbagai kebijakan di sektor lain yang tentunya tanpa disadari telah mengunci kegiatan sektor pertambangan.

Salah satu tujuan adanya kegiatan pertambangan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan?.....Sehubungan dengan hal itu maka segala kegiatan yang dapat menyebabkan keresahan masyarakat, termasuk kerusakan lingkungan sudah selayaknya dicegah atau paling tidak ditanggulangi.

Untuk mendukung pembangunan berkelanjutan pasca tambang, perlu ada kebijakan penutupan tambang yang bertujuan untuk mendorong setiap kegiatan pertambangan mempunyai konsep sejak dini mengenai penataan lahan bekas tambang agar aman dan tetap mempunyai fungsi lingkungan. Konsep pemanfaatan lahan bekas tambang tersebut tentunya harus sesuai dengan rencana pembangunan di daerah dan merupakan kesepakatan tiga unsur utama aktor pembangunan, yaitu industri pertambangan, pemerintah, dan masyarakat. Dalam melaksanakan penutupan tambang wajib memenuhi prinsip-prinsip lingkungan hidup, K3, serta konservasi bahan galian.

b. Penerapan Prinsip Konservasi

Penerapan prinsip konservasi dapat dilakukan dengan cara mengoptimalkan produksi penambangan, pengolahan, penanganan cadangan marjinal, dan mengoptimalkan pemanfaatan mineral ikutan. Dalam rangka konservasi mineral dan batubara, setiap cadangan yang telah diketahui kualitas dan kuantitasnya (termasuk tailing) harus di data dengan baik. Sehingga apabila terjadi perubahan harga di pasaran, antisipasi di lapangan dapat dilakukan dengan baik, tanpa menimbulkan ketidak-efisienan produksi dan pengolahan/pemurnian bahan galian.

2. Terminologi Land Use Dan Land Cover dalam Penataan Ruang Sulitnya Diakomodasikan Ke dalam Kegiatan Pertambangan.

Land Use (penggunaan lahan) merupakan alokasi lahan berdasarkan fungsinya, seperti permukiman, pertanian, perkebunan, perdagangan, dan sebagainya. Dan Land Cover merupakan alokasi lahan berdasarkan tutupan lahannya, seperti sawah, semak, lahan terbangun, lahan terbuka, dan sebagainya.

Nah, Pertambangan tidak termasuk ke dalam keduanya, karena kegiatan sektor pertambangan baru dapat berlangsung jika ditemukan kandungan potensi mineral di bawah permukaan tanah pada kedalaman tertentu. Meskipun diketahui memiliki kandungan potensi mineral, belum tentu dapat dieksploitasi seluruhnya, karena terkait dengan besaran dan nilai ekonomis kandungan mineral tersebut. Proses penetapan kawasan pertambangan yang membutuhkan lahan di atas permukaan tanah membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan dengan proses penataan ruang itu sendiri.

3. Menghindari Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang dengan Lahan Kehutanan

Hutan merupakan ekosistem alami tempat senyawa-senyawa organik mengalami pembusukan dan penimbunan secara alami. Setelah cukup lama, materi-materi organik tersebut membusuk, akhirnya tertimbun karena terdesak lapisan materi organik baru. Itu sebabnya hutan merupakan tempat yang sangat mungkin mengandung banyak bahan mineral organik, yang potensial untuk dijadikan sebagai bahan tambang. Saat ini pertambangan sering dilakukan di daerah terpencil, bahkan di kawasan hutan lindung.

Poin nomor 3 ini juga telah di atur dalam UU No.41/1999 tentang Kehutanan. Jadi berarti pertambangan akan selalu bersinggungan dengan kawasan kehutanan. Meskipun UU No.41/1999 ini sedikit menimbulkan ruang gerak sektor pertambangan semakin terbatas dengan adanya hutan lindung. Olah karena itu, pihak pertambangan dan atau pihak yang terkait  perlu merumuskan langkah-langkah yang menguntungkan di antara kedua belah pihak (Win-Win Solution), yang artinya menguntungkan sektor pertambangan sekaligus tidak merugikan kawasan hutan.

*^*

Finally, kesimpulan yang dapat saya tarik adalah bahwasanya dalam kegiatan pertambangan tanpa dipungkiri tidak akan bisa lepas dari masalah pengelolaan lingkungan hidup dan adanya ketumpang-tindihan lahan sektor kehutanan. Mengingat banyak sekali pertambangan di Indonesia ini, Maka pihak yang terkait mengenai pertambangan  hedaklah selalu perhatian dan (kelapangan dada) , untuk sama-sama mencari solusi yang terbaik dan adil yang akhirnya dapat menyejahterakan Indonesia dan rakyatnya. Solusi yang mungkin bisa ditawarkan adalah berupa tetap pada prinsip pelestarian hutan, namun juga memberikan ruang gerak yang cukup bagi sektor pertambangan untuk beroperasi.

Sekian sedikit coretan dari saya, semoga ada manfaat bagi yang membacanya. Terima kasih.

Alhamdulillahirrobil alaamiin.

___________*^*___________

Lipul El Pupaka

Kota Bengkulu, 27 Desember 2013 Pkl.03.55 WIB

Di kosan tercinta Pondokan Regar. Gang Kantor Lurah Kd. Limun Unib Belakang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun