Mohon tunggu...
Lipstick
Lipstick Mohon Tunggu... -

don't KEEP CALM it's time to move on!!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rumitnya Administrasi Menanggalkan Status Warga Jakarta.

19 November 2010   04:46 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:29 1006
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah menjadi rahasia umum kalau mau jadi warga Jakarta susah urusan administrasinya. Ternyata menanggalkan status sebagai warga Jakarta juga sama rumitnya dan buang-buang waktu.

Memanfaatkan waktu selama di Jakarta, saya merencanakan untuk mengurus surat pindah dari Jakarta ke Yogyakarta. Setelah bertanya-tanya kesana kemari ternyata yang dibutuhkan selain Surat Keterangan Pindah juga dibutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), karena pindah antar kota.

Untuk mendapatkan kedua surat tersebut  tentunya dibutuhkan surat pengantar yang dimulai dari RT, RW dan Kelurahan.  Mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW yang semula saya kira mudah dan cepat ternyata hanya mudah  dan sedikit lama. Masing-masing membutuhkan waktu dua hari, jadi total empat hari.

Pada hari kelima menuju Kelurahan untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah dan Surat Pengantar dari Kelurahan untuk SKCK.  Surprise! Ternyata hanya butuh satu jam untuk mendapatkan kedua surat tersebut, dan tidak lupa diminta untuk membayar biaya administrasi yang "mantap" dan "seikhlasnya".

Saya pikir Surat Keterangan Pindah sudah selesai, ternyata harus dibawa sendiri ke Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Wilayah Jakarta Selatan (saya tinggal di Jakarta Selatan). Mengejar waktu, saya segera menuju ke tempat tersebut. Setelah menyerahkan Surat Keterangan Pindah dari Kelurahan ternyata diminta balik keesokan harinya.

Pada hari keenam kembali ke Suku Dinas Kependudukan, tidak lebih dari lima menit saya sudah dapat Surat Keterangan Pindah WNI cetakan komputer, dan kembali diminta biaya administrasi seikhlasnya. Belum selesai, karena diminta untuk membuat copy surat tersebut sebanyak lima lembar dan minta cap di surat asli beserta copynya.

Bagaimana mengurus SKCK? Ada cerita sedikit mengurus surat ini. Setela tanya kesana kemari ternyata dibutuhkan pasfoto untuk SKCK. Saya buat foto instant di tempat yang sudah pengalaman untuk membuat pasfoto. Ditanya oleh petugasnya untuk keperluan apa, saya jawab untuk SKCK. Dijelaskan kalau untuk polisi harus dengan latar belakang warna merah, ketika saya bilang saya punya dengan latar belakang biru diusulkan untuk buat lagi daripada ditolak. Terpaksalah mengeluarkan biaya lagi untuk buat pasfoto baru dengan latar belakang merah (.... hmmm .... sesuai dengan nama saya di kompasiana).

Setelah selesai dengan foto dan mendapat surat pengantar dari Kelurahan, pada hari kelima sehabis dari Kelurahan (sebelum ke Suku Dinas Kependudukan) saya ke Polsek dulu karena satu jalan dengan Kelurahan. Ternyata mendapatkan SKCK ini juga tidak susah, setelah menyerahkan surat pengantar dan foto saya diminta menulis di formulir isian, seperti mengisi pertanyaan riwayat hidup mulai dari nama sendiri, orang tua, saudara kandung, suami/istri, bapak/ibu mertua, teman dekat (bukan pacar/selingkuhan), sekolah, kerja, sampai ke ciri-ciri badan/tubuh.

Cukup puyeng mengisi formulir dua halaman tersebut. Saya selesai dengan isian formulir tersebut, polisi juga selesai dengan SKCK nya. Hanya butuh lima detik untuk memeriksa formulir isian, saya mendapatkan SKCK dan tak lupa diminta biaya administrasi seikhlasnya.

Butuh enam hari kerja (tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu) untuk mendapatkan surat-surat administrasi kepindahan dan SKCK. Saya hanya bisa mengatakan bahwa saya beruntung mengurus surat-surat ini pada saat saya mengungsi ke Jakarta karena bencana Merapi di Yogyakarta. Entah apa gerutuan saya lebih hebat kalau saya meluangkan waktu khusus ke Jakarta hanya untuk mengurus surat-surat tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun