Mohon tunggu...
Lipstick
Lipstick Mohon Tunggu... -

don't KEEP CALM it's time to move on!!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Aseli Dagadu Djokdja Vs Masyarakat Terlanjur Dagadu

22 Juli 2011   06:12 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:28 2049
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_120855" align="alignleft" width="300" caption="Beringharjo (www.dagadu.co.id)"][/caption]

Hampir kebanyakan turis (lokal) membeli kaos Dagadu sebagai oleh-oleh yang menandakan bahwa si pembeli habis liburan di Yogyakarta. Kalau kita berjalan-jalan di Malioboro, di masa liburan atau tidak, pasti ada saja pembeli yang membawa kantong kresek berisi kaos Dagadu. Siapakah penjual pertama kaos Dagadu? Apakah Masyarakat Terlanjur Dagadu (MTD) atau PT Aseli Dagadu Djokdja (PADD)? Kedua belah pihak sama-sama meng-klaim bahwa "merekalah" pemilik dan berhak menjual kaos Dagadu. Dagadu yang berarti Matamu, adalah bahasa walikan yang sudah ada dan lama digunakan sebagai bahasa prokem orang Yogya dan sekitarnya (bahasa walikan tersebut digunakan secara unik dari aksara Jawa HaNaCaRaKa). (Katanya) perwakilan MTD, istilah Dagadu sudah "berdengung" sejak tahun 1970 an, dan (katanya lagi) MTD sudah "mempunyai buah karya" Dagadu sejak tahun 1993. MTD ini terdiri dari produsen, pemilik kios, pedagang kaki lima ditambah lagi pemandu wisata, tukang becak, kusir andong.

[caption id="attachment_120858" align="alignright" width="300" caption=" pijet-petan-dolan (www.dagadu.co.id)"]

13113138611150607491
13113138611150607491
[/caption]

Di sisi lain, PT Aseli Dagadu Djokdja berawal dari kumpul-kumpul untuk kegiatan bersama dari mahasiswa Tehnik Arsitektur UGM dan mempunyai minat yang sama dalam kepariwisataan dan perkotaan, resmi berdiri pada 9 Januari 1994. Merek dagang Dagadu sudah ada sejak 1995 dan terus diperpanjang, dan telah mengantongi sertifikat merek dari Departemen Hukum dan HAM dari 18 April 1997 - tahun 2017. Uniknya barang-barang produksi PADD dengan merek Dagadu Djokdja dan simbol mata hanya dijual di Yogya di 3 gerai statisnya, tawaran dari berbagai pihak untuk menjual produknya di luar Yogya ditolak, karena Dagadu Djokdja adalah oleh-oleh khas dari Yogya. Bagian penjualan yang biasanya kita kenal dengan sebutan SPG, di PADD dikenal sebagai Gardep (Gardu Depan), mereka ini direkrut secara berkala dari mahasiswa aktif minimal duduk di semester 3 dengan IP tertentu dan kuliah di Yogya. Sekarang ini PADD dan MTD kelihatannya berniat untuk menempuh jalur hukum, dimana sebelumnya PADD mengundang MTD (pembajak besar dan pelaku kecil) untuk menawarkan solusi guna mencari jalan terbaik bagi "wong cilik" terutama. Sebagian kecil memenuhi undangan PADD tapi sebagian besar MTD ramai-ramai ke LBH mengadukan nasib mereka dan menolak disebut pemalsu Dagadu. Mundur ke tahun 1988, di mana 1 Juni 1988 semua lagu-lagu rekaman dari kaset Eropa ditarik dari peredaran, setelah Indonesia dituduh banyak orang termasuk penyanyi Bob Geldof sebagai sarang pembajakan property rights, termasuk hak cipta dan merek mereka, dan akhirnya Indonesia menandatangani perjanjian bilateral atas hak cipta rekaman suara dengan Masyarakat Eropa. Tapi di bidang merek Undang-Undang kita mempunyai kelemahan, yaitu siapa yang mendaftar pertama kali suatu merek di Indonesia, dialah yang menjadi pemilik merek tersebut. Dan hal ini dimanfaatkan oleh para pembajak merek-merek terkenal seperti Pierre Cardin, Gucci, Nike, Lanvin, Charles Jourdan, Cartier untuk menumpukkan berkas di MA. Hasilnya, Nike dikembalikan ke pemilik asli Nike International di Amerika, sedangkan merek Pierre Cardin dimenangkan oleh Mudjianto setelah Pengadilan Negri Jakarta Pusat menolak gugatan Pierre Cardin asli, karena telah memalsukan mereknya di Indonesia. Jadi uniknya merek asli Pierre Cardin tidak boleh beredar di Indonesia selama masih berlaku (selama 10 tahun) "hak paten" dari Pierre Cardin aspal. Bahkan Menteri Kehakiman pada waktu itu Ismael Saleh mengakui kasus Pierre Cardin ini bukan masalah sederhana yang tidak bisa ditangani oleh instansi setingkat direktorat, tapi di tingkat Ditjen Paten dan Hak Cipta yang membawahi 3 direktorat yaitu paten, merek dan hak cipta Siapa yang akhirnya menang nanti, kita tunggu saja, sebagai (nyaris) wong Yogya saya tidak mau kehilangan Dagadu (yang aseli buatan tangan wong Djokdja), siapakah itu, PADD atau MTD?

[caption id="attachment_120859" align="aligncenter" width="508" caption="Absolut Djokdja (www.dagadu.co.id)"]

1311314017889351033
1311314017889351033
[/caption]

Sumber tulisan diambil dari: tempoonline.com, detikfinance.com, bisnis-jateng.com, kedaikarir.com Sumber gambar diambil dari : dagadu.co.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun