Mohon tunggu...
Revolusirakyat
Revolusirakyat Mohon Tunggu... Operator - Fortis Fortuna Adiuvat

Teruslah menulis. Paling tidak, orang-orang tahu kalau kamu masih hidup.

Selanjutnya

Tutup

Medan

HMI Cabang Langkat Minta Klarifikasi Dinkes Kabupaten Langkat Terkait Jamkesda Masyarakat yang Sudah Meninggal

7 Februari 2024   21:35 Diperbarui: 7 Februari 2024   21:57 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Khairul Amri / Pengurus HMI Cabang Langkat.jpg (Dok : Istimewa)

Rabu, 07/02/2024, Stabat, Kab. Langkat. 

Sesuai hasil data Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas Laporan Keuangan Kabupaten Langkat Tahun 2022 sedikitnya ada 733 warga Kabupaten Langkat yang sudah meninggal tetapi masih ditanggung BPJS Kesehatan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA).

Dalam LHP BPK itu, pelaksanaan pembayaran JAMKESDA berdasarkan perjanjian yang disepakati, sebanyak jumlah peserta awal yang dijaminkan yaitu 40.000 jiwa. Hal ini sesuai dengan rencana kerja yang telah disepakati.

Dengan hasil dari LHP BPK ini, Pengurus HMI Cabang Langkat mengindikasi bahwa ada permainan dari Dinas Kesehatan dan Pemkab Langkat.
Khairul Amri selaku Pengurus HMI Cabang Langkat beranggapan bahwa ada kesalahan yang tampak jelas oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat,

"Mengapa masih ada data orang yang sudah meninggal tapi masih saja membayar biaya BPJS Kesehatan dan kemana anggaran semua itu yang mana nilai nya tidak kecil bahkan sampai ratusan juta". Ucapnya.

Khairul Amri juga berharap kepada Pemkab Langkat untuk memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten serta meminta Klarifikasi Langsung dari Dr juliana selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat.

"Kami minta dan berharap kepada Pemerintah Kabupaten Langkat untuk memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat dan juga meminta Klarifikasi Langsung dari Dr.Juliana Selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab. Langkat, Apabila tidak ada respon dan klarifikasi dalam waktu 2X24 jam maka dengan ini kami akan melayangkan surat aksi kepada pihak terkait". Tutupnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Medan Selengkapnya
Lihat Medan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun