Mohon tunggu...
lintasopini
lintasopini Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Hukum

Bersepeda dan berolahraga lari pagi

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Mengurai Jalan Buntu Menuju Swasembada Pangan

8 Januari 2025   17:39 Diperbarui: 8 Januari 2025   17:39 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Konsultan Hukum (Stria Ali, SH)

Tulang Bawang, 08 Januari 2025

Pasca berakhirnya pandemi covid 19, kondisi geopolitik global berada pada situasi yang tidak menentu, akibat dari adanya ketegangan diantara negara-negara dunia. Hal ini menyebabkan kondisi ekonomi dunia mengalami gangguan yang sangat serius, bahkan kondisi ini apabila terus berlanjut, maka akan berdampak pada terjadinya krisis pangan dan krisis energi diseluruh negara dunia. Oleh karena itu, Indonesia sebagai negara agraris dengan jumlah penduduk terbesar keempat dunia, tentunya harus mempersiapkan diri dalam menghadapi segala kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi, khusunya dibidang pangan dan energi. Untuk itu, pemerintah pusat mengupayakan langkah kebijakan guna mewujudkan swasembada pangan nasional, dengan melibatkan seluruh komponen bangsa mulai dari pusat hingga daerah, agar dapat terlibat secara aktif dalam mencapai swasembada pangan.

Program swasembada pangan merupakan sebuah langkah stategis dalam upaya mewujudkan kedaulatan pangan, sehingga kebutuhan pangan rakyat tidak diserahkan kepada pihak swasta. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus berperan aktif dalam dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat guna mewujudkan swasembada pangan didaerahnya masing-masing. Dalam hal program swasembada pangan, setiap daerah harus memperhatikan tipologi wilayah masing-masing, sehingga pelaksanaan program swasembada pangan nantinya tidak berdampak pada kerusakan alam dan lingkungan terlebih kerusakan pada kawasan situs-situs bersejarah, hal ini tentunya sebagai bentuk implementasi dari pelaksanaan azas dekonsentrasi dan desentralisasi. Karena hal yang sangat mendasar dalam pelaksaaan program swasembada pangan adalah ketersediaan lahan pertanian yang memadai, ketersediaan sumber daya manusia, ketersediaan sarana dan prasarana pertanian, serta yang tidak kalah pentingnya adalah stabilitas harga jual komiditi pertanian, khususnya dibidang pangan.

Sejalan dengan program swasembada pangan, Provinsi Lampung merupakan salah satu provinsi yang terletak diujung selatan pulau Sumatera, dengan total luas wilayah 33.553,55 Km2, terdiri dari 13 (tiga belas) Kabupaten dan 2 (dua) Kota, harus segera berbenah diri guna mendukung kebijakan swasembada pangan, mengingat wilayah Provinsi Lampung memiliki potensi yang besar dalam mewujudkan swasembada pangan, sebab hampir diseluruh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Lampung merupakan kawasan pertanian, baik yang kelola oleh pihak perusahaan swasta, maupun yang dikelola oleh masyarakat secara mandiri. Terkait ketersediaan lahan, maka pemerintah Provinsi Lampung harus melakukan pengkajian dan pendataan terkait berapa luas lahan pertanian yang dikelola oleh perusahaan swasta dan berapa luas lahan pertanian yang dikelola oleh masyarakat, sehingga diharapkan kedepan Lampung dapat mampu mewujudkan ketahanan pangan di seluruh wilayah Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Lampung. Sebagai halnya Kabupaten/Kota lain yang ada di Provinsi Lampung, Kabupaten Tulang Bawang Barat juga memiliki potensi besar dalam mewujudkan swasembada pangan, hal ini ditopang dengan adanya sumber air yang berasal dari aliran Irigasi Way Rarem (Lampung Utara) yang berada di Kecamatan Tumijajar, Tulang Bawang Udik dan Tulang Bawang Tengah.

Dalam mendukung kebijakan swasembada pangan, Kabupaten Tulang Bawang Barat yang memiliki total luas wilayah 1.201,15 Km2, terdiri dari 9  Kecamatan, 3 Kelurahan dan 100 Desa/tiyuh, hanya tiga kecamatan saja yang memiliki potensi sebagai pendukung swasembada pangan, Kecamatan Tumijajar, Tulang Bawang Udik dan Tulang Bawang Tengah. Oleh karena itu, perlu menjadi perhatian seluruh komponen dan stekholder Pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang Barat diharapkan mampu menciptakan lahan-lahan pertanian baru, tidak hanya lahan persawahan, tetapi juga diharapkan dapat memberdayakan lahan-lahan tidur yang ada di sepanjang aliran sungai, yaitu way kanan dan way kiri yang dapat dikelola pada saat musim kemarau dalam rentang waktu bulan April hingga Oktober. Apabila wilayah yang berada disepanjang aliran sungai tersebut dapat dikelola secara optimal, maka diharapkan dapat menopang ketahanan pangan wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat, serta dapat pula dijadikan kawasan ekonomi maritim dibidang pertanian, perikanan serta bidang pariwisata. Dengan demikian, pemerintah daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat dapat dapat mengurai jalan buntu menuju swasembada pangan. Namun demikian, tetap mengedepankan aspek kelestarian alam dan lingkungan, jangan sampai program swasembada pangan justru berdampak pada kerusakan terhadap alam dan lingkungan, terlebih kerusakan terhadap situs-situs bersejarah yang ada dikawasan-kawasan tertentu, khususnya diwilayah sepanjang aliran sungai tersebut.

Sumber Tulisan :

Satria Ali, SH

Red; Hm

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun