Mohon tunggu...
lintasopini
lintasopini Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Hukum

Bersepeda dan berolahraga lari pagi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Refleksi Perjalanan Demokrasi Bangsa

8 Januari 2025   16:33 Diperbarui: 8 Januari 2025   16:33 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tulang Bawang, Red ; 08 Januari 2025

Tahun 2024 merupakan periode kelima dalam perjalanan sejarah demokrasi nasional pasca reformasi 1998. Dalam proses perjalanan demokrasi bangsa, berbagai dinamika sosial politik dan ketatanegaraan telah mengalami perubahan yang sangat signifikan melalui amandemen Undang Undang Dasar 1945, dan hingga saat ini terus mengalami penyempurnaan dengan tetap berpedoman pada falsafah negara Pancasila dan kedaulatan hukum yang demokratis. Mengingat Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan yang dianugerahi dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, dengan jumlah penduduk lebih dari 200 jiwa, tentunya membutuhkan sebuah sistem sosial politik dan hukum yang kuat, sehingga kekayaan alam yang dimilikinya dapat benar-benar bermanfaat bagi kehidupan seluruh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, demokrasi merupakan sarana yang tepat dalam menjalankan sistem politik dan hukum bagi kedaulatan rakyat.

Refleksi perjalanan demokrasi bangsa ditahun 2024, merupakan sebuah catatan bagi setiap elemen bangsa Indonesia. Berbagai dinamika telah terjadi dalam proses perjalanan demokrasi, baik itu proses Pemilu maupun proses Pemilihan Kepala Daerah. Dalam pelaksanaannya, Peraturan tentang Pemilu maupun Peraturan tentang Pemilihan Kepala Daerah banyak mengalami perubahan melalui Judicial Review di Mahkamah Konstitusi maupun Uji Materiil di Mahkamah Agung. Terlepas dari berbagai kepentingan, perubahan-perubahan beberapa pasal dalam Peratuan Pemilu maupun peraturan Pemilihan Kepala Daerah tentunya berdampak pada ketidak pastian hukum dalam pelaksanaan demokrasi 2024, mengingat peraturan yang digunakan merupakan peraturan yang bersifat a quo pada sistem demokrasi 2018-2019 yang implikasinya lebih pada kepentingan politik. Untuk itu kedepan perlu adanya revisi dan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pemilihan, maupun Undang-Undang tentang Partai Plolitik, sehingga proses pelaksanaan demokrasi dapat benar-benar mengakomodir kepentingan bangsa dan negara. Selain itu, kepastian hukum merupakan suatu hal yang sangat urgent dalam pelaksanaan demokrasi yang jujur dan adil, sehingga anggaran negara yang dikucurkan dalam proses pelaksanaan demokrasi tersebut tidak menjadi sia-sia.

Selanjutnya dalam proses pelaksanaan Demokrasi, Partai Politik sebagai pemegang otoritas dalam mengusung para calon wakil rakyat maupun calon pemimpin baik dipusat maupun didaerah tentunya memiliki peran yang strategis dalam menempatkan kader-kader yang kompeten dengan melihat pada kecakapan, kejujuran, patriotik, nasionalis, agamis dan berintegritas. Hal itu sangatlah penting, agar nantinya ketika mereka diberikan amanah oleh rakyat, maka diharapkan dapat benar-benar membawa perubahan bagi kehidupan bangsa kearah yang lebih baik. Karena apapun sistem demokrasi yang diterapkan dinegeri ini, baik itu sistem demokrasi terbuka maupun sistem demokrasi tertutup, atau bahkan sistem pemilihan dikembalikan kepada DPRD, apabila Partai Politik tidak menempatkan kader-kader yang berkualitas, maka hal itu tidak akan ada manfaatnya bagi kehidupan rakyat. Dengan demikian, Partai Politik memilik otoritas yang lebih dalam memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat, sehingga tujuan demokrasi dapat benar-benar menjadi alat dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.

Akhir-akhir ini, ada wacana untuk mengembalikan sistem pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD. Wacana tersebut terus mengalami pro dan kontra disetiap kalangan masyarakat. Adapun alasan yang cukup rasional mengembalikan sistem pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD adalah besarnya biaya Pemilihan Kepala Daerah hingga biaya kampanye para calon kepala daerah. Terlepas dari alasan tersebut, wacana itu telah bergulir dan menjadi konsumsi publik, meskipun hal itu sah-sah menurut penalaran hukum, mengingat konstitusi negara tidak mengatur secara jelas terkait sistem pemilihan Kepala Daerah. Namun demikian apapun keputusannya, masyarakat tentunya tidaklah terlalu ambil pusing atas kebijakan sistem demokrasi di daerahnya masing-masing, karena hal yang lebih penting bagi masyarakat adalah kebijakan kepala daerah dapat dirasakan oleh masyarakat, terutama berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat, baik itu dibidang pertanian, perikanan dan peternakan, selain itu, pemerataan pembangunan infrastruktur, seperti perbaikan jalan, optimalisasi pelayanan publik dan lain sebagainya. Sederhananya, apapun sistem demokrasi yang dijalankan, masyarakat daerah hanya membutuhkan peningkatan taraf hidup bagi dirinya dan keluarganya, karena itulah hakikat dari demokrasi bangsa.

Dalam refleksi akhir tahun 2024, perjalanan demokrasi bangsa sudah tidak diragukan lagi. Berkaca dari negara lain, Indonesia sebagai negara yang memiliki keragaman dalam perbedaan suku, agama, RAS dan bahasa, namun dengan semangat Bhineka Tunggal Ika, bangsa Indonesia telah sukses dalam penjalankan demokrasi mulai dari 1955 hingga tahun 2024, meskipun sistemnya berbeda-beda, namun semangat demokrasi terus dijalankan dalam kehidupan sosial bangsa Indonesia. Hal ini merupakan anugerah yang patut disyukuri, meskipun masih banyak kekurangan yang harus tetap dilakukan perbaikan untuk penyempurnaan. Karena secara historis, nenek moyang Indonesia mewarisi sistem monarki, namun semangat demokrasi dan gotongroyong tetap tertanam dalam jiwa-jiwa seluruh bangsa Indonesia. Ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemangku kekuasaan, bahwa apapun sistem demokrasinya, bangsa Indonesia tetap berpedoman bahwa hakikat demokrasi itu bertujuan untuk mendatangkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.

Catatan Tulisan : Satria Ali, SH

Red. Hm

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun