Linta Shafiyah. PDB 107. UNAIR fkh
Regulasi Baru Kesehatan 2024: Larangan Mutilasi Genital Perempuan, Rokok Eceran, dan Legalitas Aborsi Darurat Medis
    Tahun 2024 menjadi momen penting bagi reformasi kebijakan kesehatan di Indonesia. Pemerintah baru saja mengesahkan serangkaian regulasi yang bertujuan untuk melindungi hak kesehatan masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak, serta memperbaiki standar layanan kesehatan secara menyeluruh. Tiga isu besar yang menjadi sorotan utama adalah larangan mutilasi genital perempuan (MGP), pembatasan penjualan rokok secara eceran, dan legalitas aborsi dalam kondisi darurat medis. Apa saja implikasi dari regulasi ini? Yuk, kita bahas lebih dalam!
1. Larangan Mutilasi Genital Perempuan (MGP): Melindungi Generasi Perempuan Indonesia
    Mutilasi genital perempuan (MGP) adalah praktik yang telah lama menjadi kontroversi, terutama di beberapa wilayah Indonesia. Meski sering dianggap sebagai tradisi, MGP sebenarnya memiliki dampak kesehatan yang serius, termasuk infeksi, komplikasi persalinan, dan trauma psikologis seumur hidup.
   Larangan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mendukung Konvensi Hak Anak dan Konvensi CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women). Melalui peraturan terbaru, semua bentuk MGP, baik simbolis maupun invasif, dinyatakan ilegal. Kementerian Kesehatan juga melibatkan tenaga medis untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak buruk praktik ini.
    Langkah ini diharapkan dapat menghapus stigma terhadap perempuan yang tidak menjalani MGP, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi korban. Sebagai bagian dari regulasi ini, sanksi berat diberlakukan bagi siapa saja yang terlibat dalam pelaksanaan atau pengorganisasian praktik MGP.
2. Rokok Eceran Dilarang: Melindungi Generasi Muda dari Bahaya Adiksi
    Penjualan rokok secara eceran telah lama menjadi celah besar dalam upaya pengendalian tembakau. Anak-anak dan remaja sering kali menjadi target utama karena aksesibilitas yang mudah. Regulasi baru tahun 2024 akhirnya menetapkan larangan penjualan rokok secara eceran, mengharuskan pembeli untuk membeli satu bungkus penuh.
    Tujuannya jelas: menekan prevalensi perokok pemula, terutama di kalangan remaja. Data dari Global Youth Tobacco Survey menunjukkan bahwa lebih dari 20% remaja Indonesia pernah mencoba rokok sebelum usia 15 tahun. Larangan ini bertujuan untuk mempersulit akses mereka, sekaligus memberikan dampak psikologis melalui peningkatan harga beli.