Mohon tunggu...
Tatag
Tatag Mohon Tunggu... Editor - Blogger Pasuruan

Setia Membangun Negeri

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sebanyak 30 WNA Asal PNG Dipulangkan Lewat PLBN Skouw

3 Juni 2020   17:59 Diperbarui: 3 Juni 2020   17:55 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Jayapura - Usai menjelani masa tahanan lantaran melakukan pelanggaran Keimigrasisan, 30 warga negara asing asal Papua New Guinea akhirnya dipulangkan melalui pintu lintas batas negara (PLBN) Skouw, Rabu (3/6) siang.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kapolsubsektor Skouw Perbatasan Iptu Kasrun, SH mengatakan pemulangan ke 30 WNA ke Negara asal PNG dikawal ketat pihak keamanan TNI/Polri agar berjalan lancar dan aman.

"Tadi proses pemulangan 30 warga negara asing ke negara PNG melalui pos lintas batas berjalan lancar tanpa ada gangguang sedikit pun," ungkapnya, Rabu (3/6) sore

Kata Iptu Kasrun, 25 dari 30 orang warga negara asing asal PNG yang dipulangkan tidak lain lantaran teribat kasus keimigrasian dan telah menjalani proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Mereka sudah bebas dari masa tahan sejak Mei lalu, namun baru dipulangkan saat ini setelah tertahan lantaran faktor covid-19," cetusnya.

Ia pun menambahkan dalam proses pemulangan itu pun terlibat beberapa instansi terkait baik dari TNI-Polri serta Konsulat RI di Vanimo PNG, Keimigrasian, Badan Pengelola Perbatasan dan Kerjasama Provinsi Papua.

"Kami hadir hanya untuk melakukan pengamanan agar memastikan semuanya berjalan lancar tanpa ada kendala," cetus Kapolsubsektor Skouw. (*)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun