Mohon tunggu...
Lintang Yuninda
Lintang Yuninda Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

Karya ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Implementasi Pemerintah Terhadap Pembuangan Limbah Sampah di Sungai

22 Agustus 2023   04:12 Diperbarui: 22 Agustus 2023   04:26 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Disini saya akan membagikan artikel atau essay mengenai peran dan tanggapan pemerintah terhadap pembuangan limbah sampah di sungai. Kebetulan saya berada di tim Pro saat FGD maka saya akan menambahkan pendapat saya dari segi pro pemerintah, bertambahnya penduduk dan perubahan pola konsumsi dari masyarakat menimbulkan
bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam. Dalam
rangka untuk mendukung serta mengurangi dan mengatasi persoalan sampah
pemerintah daerah Manado membuat kebijakan Peraturan Daerah No. 07 tahun
2006 yang berisi tentang pengelolaan sampah dan retribusi pelayanan kebersihan, beserta sanksi terhadap pelanggaran. Persampahan adalah isu penting
dalam masalah lingkungan perkotaan
yang dihadapi dengan
perkembangan jumlah penduduk dan
peningkatan aktivitas pembangunan.
Peningkatan jumlah penduduk kota dari
tahun ketahun menyebabkan produksi
sampah pun meningkat. Lantas peran pemerintah dalam hal itu juga sangat penting dalam pengelolaannya Permasalahan
sampah dikawasan perkotaan
disebabkan beberapa parameter yang
saling berkaitan, yaitu pertumbuhan
penduduk, pertumbuhan ekonomi,
kesejahteraan, pola konsumsi
masyarakat, dan perilaku penduduk

Kesadaran masyarakat terhapap pemeliharaan sampah juga masih kurang
masyarakat akan kebersihan
ternyatamasih kurang, saya akan menyebutkan beberapa parameter yang memengaruhi hal tersebut pertumbuhan
penduduk, pertumbuhan ekonomi,
kesejahteraan, pola konsumsi
masyarakat, dan perilaku penduduk,
aktivitas fungsi kota, dan bangunan,
serta kompleksitas problem transportasi. Maka disebutkan
tersebut saling berinteraksi, sehingga
menimbulkan pencemaran lingkungan
hidup yang sangat signifikan. Maka dari
itu sampah merupakan salah satu
masalah lingkungan
yang perlu
mendapat perhatian. Maka dari itu peran pemerintah cukup berkontribusi dalam hal tersebut Pembiayaan dalam
pengelolaan sampah harus secara efektif
dikelola oleh Pemerintah
Daerah.Karena pada umumnya,
pengelolaan sampah memerlukan
anggaran/biaya yang besar, terutama
untuk biaya teknik oprasional dan
pengumpulan, pengangkutan dan
pengelolaan sampai di tempat
pembuangan akhir 

Pemerintah bisa mengatur hal itu secara progresif juga.belum mendapatkan
solusi untuk mengatasinya. Pengelolaan
persampahan menjadi tanggung jawab
daerah untuk mengatur dan
mengelolanya, pembagian kewenangan
ini secara langsung dilakukan
pemerintah daerah baik pembiayaan
serta proses penyediaan infrasrtruktur
daerah yang diperlukan, tujuannya agar
tercapainya efektivitas dengan
dikeluarkan kebijakan daerah berupa
peraturan daerah, dan tingkat keseriusan
pemerintah dalam melakukan penataan
perkotaan dan dengan itu perlu dilakuakna tindakan yang tegas bisa berupa sanksi atau hukuman pada orang yang melanggarnya Apalagi di musim penghujan
seperti saat ini, sampah menjadi momok
yang turut menyebabkan banjir. Salah
satu penyebab, jam buang sampah tidak
dipatuhi sebagian warga.

Implementasi kebijakan
menunjuk aktivitas
menjalankan
kebijakan dalam ranah senyatanya, baik
yang dilakukan oleh organ pemerintah
maupun para pihak yang telah
ditentukan dalam
kebijakan. Dalam pasal 12 (1) UUPS,
setiap orang diwajibkan melakukan
pengelolaan atau memilah sampah
dengan cara atau metode yang
berwawasan lingkungan metode yang
berwawasan lingkungan metode
tersebut adalah 3R, Yaitu:
1) Reduce
(mengurangi sampah)
2) Rause (menggunakan kembali sisa
sampah yang bisa digunakan)
3) Recycle (mendaur ulang)
Metode pengelolaan atau memilah

Apabila pengelolaan sampah
yang tidak dilakukan secara sistematis
menyeluruh dapat menimbulkan berbagai
dampak negative, dampak-dampak
tersebut adalah sebagai berikut:
1. Dampak terhadap kesehatan: tempat
berkembang baik organism yang
dapat menimbulkan berbagai
penyaki
2. Dampak terhadap lingkungan: mati
atau punahnya flora dan fauna serta
menyebabkan kerusakan pada
unsure-unsur alam
3. Dampak terhadap sosial ekonomi:
menyebabkan bau busuk

Maka dari hal ini peran pemerintah sangat lah penting untuk mengimplemetasikan isu lingkungan yakni pengaturan pembuangan sampah

Sumber Referensi : https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jurnaleksekutif/article/download/16660/16177

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun