Mohon tunggu...
Lintang Syatra Aulia
Lintang Syatra Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - 11000119140374 / Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

KKN Tim 1 Undip Periode 2022/2023

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ayo! Tingkatkan Pemahaman Pentingnya Perlindungan Hukum Merek Dagang Bagi Pelaku Usaha

6 Februari 2023   17:00 Diperbarui: 6 Februari 2023   17:00 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wonogiri (27/01/2023) Mahasiswa Universitas Diponegoro (UNDIP) membuktikan bahwa mereka tidak hanya memikirkan pendidikan akademis saja, tetapi juga peduli terhadap masyarakat. Dalam hal ini, mahasiswa UNDIP membantu masyarakat Desa Panekan untuk memahami pentingnya perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual.

Program KKN yang dilakukan oleh mahasiswa UNDIP meliputi Workshop yang memfokuskan pada pelatihan penyiapan dokumen permohonan pendaftaran hak merek dagang. Workshop ini diharapkan dapat membantu para pelaku usaha, UMKM, dan ibu PKK di Desa Panekan dalam memberikan perlindungan hukum bagi usaha mereka.

Berdasarkan observasi dan wawancara dengan warga Desa Panekan, diketahui bahwa masih banyak pelaku usaha yang kurang sadar akan pentingnya perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual. Oleh karena itu, program KKN yang dilakukan oleh mahasiswa ini sangat penting dan bermanfaat bagi masyarakat Desa Panekan.

Melalui Workshop ini, para pelaku usaha, UMKM, dan ibu PKK di Desa Panekan akan memahami pentingnya pendaftaran merek dagang sebagai bentuk perlindungan hukum usaha yang mereka miliki. Para peserta juga akan dibantu dalam penyiapan dokumen permohonan pendaftaran merek dagang oleh mahasiswa UNDIP yang berpengalaman dalam bidang ini.

Dengan adanya program KKN ini, mahasiswa UNDIP membuktikan bahwa mereka memiliki komitmen yang tinggi dalam membantu masyarakat dan membantu menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat. Masyarakat Desa Panekan juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya bahwa perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual sangat penting bagi keberlangsungan usaha mereka.

Program KKN ini juga menjadi salah satu bukti bahwa mahasiswa UNDIP memiliki kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan memiliki komitmen untuk membantu masyarakat menyelesaikan masalah yang ada. Program ini juga diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa Panekan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.

Salah satu warga Desa Panekan mengungkapkan, "Sebelum adanya program KKN ini, saya kurang tahu tentang pentingnya pendaftaran merek dagang. Namun setelah mengikuti Workshop yang diselenggarakan oleh mahasiswa UNDIP, saya menjadi lebih sadar dan memahami bahwa pendaftaran merek dagang sangat penting bagi keberlangsungan usaha saya."

Salah satu ibu PKK di Desa Panekan juga mengatakan, "Saya sangat bersyukur ada mahasiswa UNDIP yang membantu kami memahami pentingnya pendaftaran merek dagang. Kami juga sangat berterima kasih atas bantuan mahasiswa KKN UNDIP dalam penyiapan dokumen permohonan pendaftaran hak paten merek dagang. Ini sangat membantu kami dalam memberikan perlindungan hukum bagi usaha kami."

Program KKN ini menjadi salah satu bukti bahwa mahasiswa KKN yang tidak hanya memikirkan pendidikan akademis saja, tetapi juga memiliki kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat. Dengan adanya program ini, masyarakat Desa Panekan dapat meningkatkan kualitas hidup dan perekonomian mereka melalui usaha yang dilindungi oleh hak paten merek dagang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun