Mohon tunggu...
LINTANG MAHARANI W
LINTANG MAHARANI W Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sedang menempuh pendidikan di Universitas Airlangga

Hobi mendengarkan musik dan menonton film juga tidak lupa membaca buku favorit yang menyentuh hati. Jika tidak malas mungkin akan sesekali mereview novel.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perbedaan Pajak Restoran dan PPN serta Manfaatnya bagi Masyarakat

30 September 2022   11:29 Diperbarui: 30 September 2022   11:39 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat anda berkunjung ke restoran atau tempat makan tak jarang anda akan mengabaikan dan malah cenderung kurang peka terhadap struk belanja makanan anda. Bahkan sepertinya anda lebih sering menganggap remeh juga lebih memilih membuang struk belanja anda pada tempat sampah. Padahal jika anda lebih peka dan sedikit saja menaruh perhatian pada struk belanja makanan, anda akan menemukan sesuatu hal yang berbeda. Yup benar! Anda akan melihat perbedaan harga yang tertera pada menu dan pada pembayaran yang anda lakukan. 

Jangan terlalu cepat menyimpulkan, itu bukan pihak restoran hendak menipu anda. Bukan, tetapi pembayaran yang lebih tersebut karena adanya PPN dan pajak restoran. Jika PPN mungkin anda sering mendengar karena biasanya banyak dari masyarakat yang telah merasakan pembayaran PPN ini. PPN ini juga biasanya sebesar 10% namun hal tersebut mengalami kenaikan sebesar 11% pada 1 April 2022 menurut dasar aturannya yaitu, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, setelah anda hitung-hitung ternyata pengeluarannya tidak seharusnya lebih dari yang tertera pada struk makanan anda. Sekali lagi, jangan terlalu cepat menyimpulkan. Karena anda melupakan satu hal yaitu, pajak restoran. 

Seperti yang telah tersedia dalam dasar hukum UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga, berdasarkan pasal 37 ayat (1) UU tentang PDRD. Pajak restoran merupakan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh tempat makan seperti restoran, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. 

Objek Pajak Restoran:

  1.  Pelayanan yang disediakan oleh restoran.

  2. Pelayanan yang disediakan restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan atau minuman yang dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.

  3. Tidak termasuk objek pajak restoran adalah pelayanan yang nilai penjualannya Rp.1.000.000.(satu juta rupiah) -per bulan.

Tarif Pajak Restoran:

  1. Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% untuk restoran dengan kategori A, yaitu restoran yang memiliki nilai penjualan sebesar Rp. 10.000.000 atau lebih per bulan.

  2. Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 5% untuk restoran dengan kategori B, yaitu restoran yang memiliki nilai penjualan Rp. 5.000.000 sampai dibawah Rp. 10.000.000 per bulan.

  3. Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 3% untuk restoran dengan kategori C, yaitu restoran yang memiliki nilai penjualan Rp. 1.000.000 sampai di bawah Rp. 5.000.000 per bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun