Tarif Pajak Restoran juga telah diatur dalam UU PDRD Pasal 40 ayat (1) dengan memberikan batasan bahwa maksimum dari pajak restoran sendiri merupakan 10%. Dengan demikian pemerintah daerah baik kota maupun kabupaten tidak berhak untuk memungut pajak restoran lebih tinggi dari yang telah ditetapkan dalam UU PDRD tersebut.Â
Namun, setelah anda teliti kembali pada struk belanja makanan anda tidak tertulis pajak restoran. Tetap tenang dan jangan bingung karena pajak restoran biasanya ditulis menjadi PB1. Setelah anda mengetahui tentang PPN dan pajak restoran (PB1). Anda mungkin akan mempertanyakan apa perbedaan dari PPN dan pajak restoran. Perbedaan mendasar antara PPN dan pajak restoran adalah jika PPN dipungut oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sedangkan Pajak Restoran/PB1 dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Sangat terlihat jelas perbedaan yang pada PPN juga pada pajak restoran. Mulai dari sekarang pastikan anda sudah mengerti tentang PPN dan pajak restoran. Sehingga tidak membuat anda komplain sia-sia atas perbedaan harga pada menu dan pada struk pembayaran makanan anda.Â
Setelah mempelajari definisi, seluk-beluk pajak restoran dan sampai perbedaan dari PPN juga pajak restoran. Ada satu hal yang tidak boleh terlupakan dan juga masalah yang sangat krusial. Yaitu, apakah kegunaan dari pajak restoran ini pada masyarakat. Pastinya masyarakat akan bertanya-tanya tentang hasil atau timbal balik dari pembayaran pajak restoran ini. Tentu saja seperti motto dari pajak sendiri "Dari rakyat, untuk rakyat dan kembali pada rakyat". Pajak restoran pun akan kembali lagi oleh masyarakat. Lalu apa yang diperoleh oleh masyarakat dari pajak restoran ini?
Manfaat yang dapat dirasakan masyarakat dari pembayaran pajak restoran adalah bantuan pemerintah kepada pihak restoran dan rumah makan untuk membantu keberlangsungan usaha restoran dan rumah makan dalam menjalankan kegiatan operasional sehari-hari. Hal tersebut tentu saja sangat membantu bagi usaha restoran yang mungkin sedang mengalami kesulitan secara finansial untuk dapat melanjutkan kegiatan usaha mereka. Usaha restoran pun tidak perlu bersusah-payah dalam mencari bantuan. Karena pemerintah telah menjanjikan hal tersebut. Jadi hal ini seperti hubungan timbal balik antara masyarakat yang berperan sebagai pembeli, masyarakat yang  membuka usaha restoran juga pemerintah sendiri.Â
Dengan penjelasan diatas tentang adanya pajak restoran dan pentingnya pajak restoran dapat membuat pembaca merasa sadar bahwa pajak merupakan aspek penting dalam kehidupan baik untuk masyarakat dan untuk pemerintah. Jadi jangan lupa untuk membayar pajak!Â
Referensi:
Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 7. Tambahan Lembaran RI Nomor 6736. Sekretariat Negara. Jakarta.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 130. Tambahan Lembaran Negara RI Tahun Nomor 5049. Sekretariat Negara. Jakarta.