Mohon tunggu...
lintangmaharani
lintangmaharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Jenderal Achmad Yani

Senang membaca buku dan menonton film

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Polemik Pagar Laut di Tanggerang, Proyek Swadaya atau Skandal Lahan?

29 Januari 2025   02:00 Diperbarui: 29 Januari 2025   15:21 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KKP Selidiki Pagar Laut Misterius di Tangerang Yang Panjangnya 30,16 Kilo Meter - Asia Net

Sejak awal januari ini, publik telah dihebohkan dengan keberadaan pagar laut bambu setinggi 6 meter yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di Kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tanggerang, Banten.

Masalah bermula dari ketidak jelasan mengenai pembangunan dan keberadaan pagar tersebut. Sejumlah nama pejabat terseret dalam kasus pagar laut ini, bahkan polemik ini berujung pada dugaan adanya praktik korupsi dan kolusi.

 Di Tengah simpang siur siapa pemilik pagar laut ini, koordinator kelompok nelayan Jaringan Rakyat Pantura (JRP), Sandi Martapraja, mengeklaim bahwa pagar laut di Tanggerang dibangun secara swadaya oleh masyarakat setempat. Ia menyebut bahwa pagar laut tersebut merupakan tanggul yang dibangun sebagai langkah mitigasi bencana tsunami dan abrasi.

Pernyataan ini kemudian dibantah oleh seorang nelayan setempat, Kholid, yang menyatakan bahwa tidak logis jika pemasangan pagar laut ini adalah swadaya masyarakat, sementara pendapatan masyarakat itu sendiri masih morat marit. Jika dihitung, harga per-bambu sekitar Rp.15 ribu dikali dengan jumlah bambu yang ribuan, jumlah dana sebesar itu tidak mungkin dikeluarkan oleh masyarakat.

Belum juga terungkap siapa pemiliknya, kasus pagar laut Tanggerang diketahui memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM). Dilansir dari laman Tempo (26/01/2025) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan pemilik bidang tanah di area pagar laut tersebut adalah perusahaan PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. PT Intan Agung Makmur memiliki 234 bidang tanah, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang tanah, 9 bidang tanah atas nama perseorangan, sebanyak 17 bidang tanah diterbitkan SHM.

Dikutip dari laman Kontan (20/01/2025), Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengatakan pagar laut di Tanggerang ini merupakan pelanggaran serius karena bertentangan dengan UUD pasal 33 dan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982. Johan mengatakan, ruang laut tidak dapat dimiliki individu maupun perusahaan, ia juga menekankan bahwasanya permerintah perlu segera mengungkap penyebab kasus ini dan menindak tegas para pelaku yang melanggar.

Selang beberapa waktu, Nusron kemudian menerangkan bahwa penerbitan sertifikat HGB dan SHM pagar laut di Tanggerang sebagian telah dibatalkan, karena sertifikat tersebut dinyatakan cacat prosedur dan cacat material. Salah satu yang telah dicabut ialah SHGB yang dibangun pagar laut milik PT Intan Agung Makmur di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tanggerang, Banten. Adapun Sebagian SHGB yang belum dicabut, hal tersebut masih dalam proses pengecekan. Dikutip dari laman Tempo (26/01/2025).

“Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun” ungkap Nusron, dilansir dari Kompas.com (21/01/2025).

TNI Angkatan Laut bersama nelayan telah membongkar pagar laut di Tanggerang sepanjang 18,7 kilometer per-senin (27/01). Tersisa 11,46 kilometer pagar laut yang belum dibongkar, dari total keseluruhan 30,16 kilometer.

Sebanyak 3 pasukan khusus TNI AL dikerahkan untuk membongkar pagar laut, diantaranya Komando Pasukan Katak (Kopaska), Marinir, dan Dinas Penyelamatan Bawah Air (Dislambair). Pembongkaran pagar laut oleh tim gabungan ini terbagi dalam tiga titik meliputi wilayah Tanjung Pasir, Kronjo dan Mauk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun