Mohon tunggu...
Lintang Dwi Indraswari
Lintang Dwi Indraswari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Airlangga

Memiliki ketertarikan pada bidang karya tulis ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dampak Peralihan Sistem Kelas Kepesertaan Menjadi Sistem Kelas Rawat Inap Standar pada BPJS

10 Juni 2024   10:43 Diperbarui: 10 Juni 2024   11:12 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepesertaan BPJS merupakan suatu sistem dalam BPJS kesehatan yang akan melakukan suatu perubahan dari sistem tiga kelas menjadi satu standar yang sama secara bertahap mulai dimulai dari tahun pertama ke tahun kedua. Sistem kelas kepesertaan ini terdiri atas beberapa kelas mandiri yang meliputi kelas I, II, dan III. Namun, untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) nantinya akan direncanakan untuk dihapus, menjadi hanya dengan satu standar kelas.

Contoh Penerapan sistem KRIS ini dapat ditemukan di rumah sakit, penerapan sistem KRIS ini dapat dilihat dari perencanaan penghapusan sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 peserta BPJS Kesehatan menjadi Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Meski sudah ada tahap uji coba, namun program KRIS ini baru akan terealisasi sepenuhnya setelah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan untuk mengimplementasikan KRIS rampung dibahas.

Namun, dibalik adanya perubahan sistem ini, Mantan Menko PMK mengingatkan, setiap kebijakan yang dibuat Pemerintah tentunya harus berlandaskan pada kepentingan seluruh rakyat. Salah satunya dengan memastikan masyarakat mendapatkan fasilitas kesehatan yang setara sebagai jaminan kesehatan. 

Berkaitan dengan iuran BPJS Kesehatan, untuk Saat ini, iuran BPJS Kesehatan bervariasi tergantung pada jenis kamar yang dipilih oleh peserta. Jika semua rumah sakit memiliki jenis kamar yang sama sebagaimana penerapan dengan KRIS, maka kemungkinan besar, besaran iuran tentunya akan disesuaikan dengan standar tersebut yang pastinya akan disamaratakan tanpa memandang ekonomi masyarakat.

Terdapat juga, Ekonom UI Fithra Faisal yang juga mengingatkan agar penyesuaian iuran dengan standar baru perlu untuk dilakukan dengan kajian waktu yang tepat. Di lain sisi Pemerintah harus bisa benar-benar menghitung bagaimana kemampuan masyarakat di tengah adanya krisi ekonomi yang berlangsung akibat adanya pandemic Covid 19. Sementara, soal hapus kelas sebagai jurus menekan defisit keuangan, menurutnya penyebab defisit keuangan BPJS Kesehatan adalah buruknya tata kelola di perusahaan dan sistem.

Ketua YLKI pun turut menjelaskan kelas standar secara harfiah memang merupakan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), oleh karena itu pemerintah sebaiknya harus mempertimbangkan kemampuan para peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) terutama yang Kelas III. 

Artinya tarif kelas standar BPJS Kesehatan harus bisa dijangkau untuk semua kalangan atau harus lebih murah dengan harapan akan menjadikan tarif yang lebih rasional kepada masyarakat. Tapi, implikasinya ke kelompok menengah ada kenaikan.

Adapun bila mengalami keterlambatan atau tunggakan pembayaran, maka akan ada denda yang dikenakan. Besaran denda diatur dalam Perpres No. 64 Tahun 2020 di mana denda yang dibebankan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tunggakan 

Di sisi lain, banyak orang pemerintahan yang meminta untuk memberi kejelasan apakah perubahan sistem kelas perawatan di rumah sakit pada program BPJS Kesehatan akan mempengaruhi pelayanan terhadap peserta Penerima Bantuan Iuran.


Untuk itu, jangan sampai perubahan kebijakan pada program BPJS Kesehatan mempengaruhi kualitas pelayanan terhadap masyarakat penerima manfaat bantuan Pemerintah serta jangan sampai dengan adanya perubahan system ini membuat rakyat semakin kesulitan dan semakin menjadi beban untuknya karena dengan disamaratakannya iuran untuk BPJS akibat penyamarataan kelas BPJS yang membuat rakyat kecil dan memiliki ekonomi yang pas - pas an menjadi semakin menanggung beban yang berat dengan adanya pergantian sistem kelas pada BPJS ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun