Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Walikota Surabaya Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya. Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya mempunyai tugas pokok membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjdi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan.
Selama magang di Dinas Koperasi Dan Perdagangan sebagai pendamping pedagang sentra wisata kuliner, saya mendapat banyak pengalaman terkait tugas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Pendampingan SWK ini bertugas bukan hanya pendampingan kepada pedagang saja tetapi bagaimana caranya pemenuhan okupansi dan meraimaikan setra.Â
Seperti waktu saya dan pendamping SWK Bratang  melakukan pertemuan dengan karyawan PDAM membahas tentang pembangunan depo air minum isi ulang di dalam SWK Bratang yang bertujuan untuk memudahkan pedagang dalam membeli air untuk masak dan minum serta mebuka bisnis/perdagangan Baru di area sentra.
Dalam pembuatan buku menu, brosur, dan feed Instagram merupakan hasil yang saya dapatkan juga, karena dari sinilah saya mampu mengexplore diri saya dalam dunia editing dengan memadupadankan ilmu pemasaran yang saya dapatkan di perkuliahan. Hasil dari tugas yang saya kerjakan memberikan efek pada peningkatan penjualan yang terjadi di sentra karena customer lebih jelas dan praktis dalam melakukan pembelian. Hal  ini menjadi fokus yang saya kerjakan selama magang di DINKOPDAG.Â
Dengan ini saya tahu secara langsung besarnya dampak sentuhan pemasaran kepada peningkatan Pembelian Produk. Selain itu saya juga mendapat peningkatan keahlian dalam public speaking, penggunaan aplikasi editing, mendaftarkan legalisasi melalui aplikasi Dengan beberapa keahlian tadi saya merasa bersemangat untuk membuat hal-hal yang dapat menaikan daya beli konsumen.
Dampak monitoring SWK melalui pendampingan pedagang seperti halnya melakukan pengelolaan kepada SWK. Artinya seorang pendamping sentra membuat agar dalam bagaimanapu pedegang di sentra mendapatkan hasil laba lebih besar dan stabil dari pada pedangang yang diluar pemberdayaan DINKOPDAG dengan melakukan pembaruan dalam hal pemasran dan berbagai pelatihan masak yang berkala akan memberikan efek baik kepada daya tarik masyarakat karena dalam penglihatanya sentra wisata kuliner milik pemerintahan kota ini tidak lagi ketinggalan jaman jika dibandingkan dengan tempat makan lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H