Plastik merupakan produk kemasan yang sering digunakan dalam masyarakat karena memiliki berbagai fungsi. Selain berbagai fungsi yang dimiliki, plastik juga memiliki dampak yang sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia.
Di Indonesia, berdasarkan data yang diperoleh dari Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS), sampah plastik yang dihasilkan Indonesia sudah mencapai 64 juta ton/tahun. Hal ini membuat Indonesia menjadi negara kedua penyumbang sampah plastik terbesar setelah China.
"Jadi hanya 5 persen sampah kantong plastik yang dapat didaur ulang, sisanya menguasai hampir 50 persen TPA dan butuh lebih dari 100 tahun untuk terurai" ujar Agus selaku Direktorat Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Banyaknya jumlah sampah plastik juga memberikan dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Mengingat sampah plastik dapat mencemari tanah, air, bahkan udara, dan tak jarang sampah plastik yang dibuang di laut juga dapat menggangu kehidupan ekosistem laut.
Menyikapi hal ini pemerintah mulai menggalakkan pengurangan penggunaan kantong plastik dalam upaya menekan jumlah sampah plastik yang dihasilkan. Upaya pemerintah dalam hal ini adalah dengan menerapkan kantong plastik berbayar yang telah dilakukan sejak tahun 2016.Â
Selain upaya tersebut Agus juga menuturkan bahwa pemerintah mengupayakan dengan komitmen untuk mengurangi 70 persen sampah di laut pada 2025 sehingga diterbitkannya Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2018 yang memuat tentang dibentuknya tim Koordinasi Naional Penanganan Smpah Laut.
Untuk mewujudkan Indonesia yang terbebas dari sampah plastik, dalam hal ini pemkot Surabaya menerbitkan peraturan yang dimuat dalam Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2022 tentang larangan penggunaan kantong plastik serta kewajiban menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Setelah ditetapkannya peraturan ini pemkot surabaya memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang diharapkan dengan adanya peraturan ini dapat mengurangi setidaknya 50 persen sampah plastik, ujar Agus Hebi selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya. Â
"ada sanksi administrasinya bagi yang melanggar, mulai dari teguran lisan, tertulis, sampai dengan sanksi peksaan dari pemerintah baik itu berupa penyitaan kantong plastik maupun paksaan pemerintah lainnya yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran" tutur Agus Hebi.
Wujud dari komitmen pemerintah serta peraturan yang telah dibuat untuk menangani masalah sampah dapat ditinjau dari penggunaan plastik yang mulai berkurang di masyarakat. Produk kantong ramah lingkungan sudah mulai digunakan di pasar modern, swalayan, maupun restoran. Serta masyarakat yang mulai membawa kantong ramah lingkungan sendiri.
Oleh karena itu, untuk mendukung pengurangan sampah plastik di  Indonesia juga harus dimulai dari kesadaran diri sendiri untuk menggunakan kantong ramah lingkungan. Karena kesehatan lingkungan merupakan tanggung jawab kita semua sebagai masyatakat Indonesia untuk turut andil dalam mengurangi sampah plastik agar lingkungan menjadi lebih bersih dan sehat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H