Mohon tunggu...
Lintang dwi hapsari
Lintang dwi hapsari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa aktif jurusan ilmu administrasi negara fakultas ilmu sosial dan ilmu politik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maladministrasi yang Dilakukan oleh Bappebti dalam Proses Perizinan Bursa Kripto PT Digital Future Exchange

20 April 2024   19:37 Diperbarui: 20 April 2024   19:44 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Latar Belakang
Maladministrasi didefinisikan dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 37 Tahunn2008 tentang Ombudsman, merupakan ketidakberesan dalam pengelolaan organisasi atau lembaga, termasuk tindakan yang tidak sesuai dengan hukum, melampaui batas kewenangan, menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi, kelalaian penyelenggara negara dan pemerintah, atau kegagalan memenuhi persyaratan hukum ketika memberikan layanan publik. Perbuatan maladministrasi menyebabkan pemborosan dana publik, merugikan masyarakat, dan menurunkan kepercayaan terhadap pemerintah, sehingga menimbulkan kerugian baik materiil maupun tidak berwujud bagi masyarakat dan perseorangan.
Perusahan-perusahaan yang beroperasi dalam perdagangan aset kripto di kenal sebagai (krypto Exchanger) merupakan entitas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Bappebti sebagai badan pengawas aset komoditi berjangka di Indonesia. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merupakan instansi pemerintah berada di bawah lindungan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997.Bappebti sendiri memiliki peran krusial dalam mengatur dan mengawasi perdagangan aset kripto di Indonesia. Peran ini meliputi regulasi dan kebijakan, pemberian izin, pengawasan dan pemantauan, penegakan hukum, edukasi dan sosialisas serta memastikan bahwa kegiatan perdagangan dilakukan secara legal dan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Deskripsi Kasus
Perkembangan teknologi dan pasar keuangan di Indonesia mendapatkan relevansi yang penting dengan kehadiran bursa kripto. Industri kripto memiliki potensi besar untuk mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital. Karenanya, Ombudsman RI menegaskan bahwa pemerintah perlu menentukan arah kebijakan yang jelas, apakah melarang atau mengizinkan keberadaan bursa kripto hal ini sangatlah penting untuk melindungi kepentingan masyarakat dan negara. Keterlambatan pembukaan bursa kripto akibat proses perizinan yang berlarut-larut dapat menghambat perkembangan industri kripto di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) PT Digital Future Exchange (DFX) telah mengajukan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) kepada Bappebti pada tanggal 21 Desember 2020. Namun, proses perizinan mengalami penundaan yang berlarut-larut, sehingga dibutuhkan rentang waktu lebih dari 582 hari kerja, atau lebih dari 2 tahun. Setelah pemeriksaan dan pengecekan selama 1,5 bulan, Ombudsman Republik Indonesia menyimpulkan bahwa Bappebti terbukti melakukan tiga bentuk maladministrasi dalam proses perizinan IUBB PT DFX, yaitu: Penundaan Berlarut: Proses perizinan yang seharusnya diselesaikan dalam waktu wajar ternyata memakan waktu lebih dari 2 tahun. Dan penyimpangan Prosedur: Bappebti dinilai tidak transparan dan akuntabel dalam melaksanakan fit and properrtest terhadap PT DFX. Serta Penyalahgunaan Wewenang: Bappebti diduga telah menambahkan syarat IUBB PTTDFX terlepas dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bappebti sudah menyatakan menerima rekomendasi Ombudsman RI dan akan melakukan langkah-langkah korektif untuk menyelesaikan permasalahan. Hingga saat ini, informasi resmi masih belum tersedia mengenai perkembangan terbaru terkait sanksi atau ganti rugi bagi Bappebti maupun PT DFX.
Analisis Masalah
Kasus dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam tahap perizinan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) bagi PT Digital Future Exchange (DFX) telah menjadi sorotan publik dan menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap etika administrasi publik yang baik. Berdasarkan temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menunjukkan adanya tiga bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip administrasi publik yang baik, yaitu Proses yang terhambat akibat penundaan yang panjang, penyimpangan dari prosedur yang semestinya, dan penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki.
Penundaan berlarut dalam melanisme perizinan IUBB PT DFX selama lebih dari 2 tahun merupakan pelanggaran terhadap prinsip efisiensi dan responsivitas dalam pelayanan publik. Bappebti, sebagai penyelenggara pelayanan publik, seharusnya memberikan layanan yang cepat dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Keterlambatan yang signifikan ini menunjukkan ketidakmampuan Bappebti dalam mengelola proses perizinan secara efisien dan responsif.
*Tindakan Bappebti yang tidak terbuka dan tidak adanya tanggung jawab dalam melaksanakan uji kelayakan dan kepatuhan serta tidak memberikan Berita Acara Pemeriksaan secara lengkap merupakan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sebagai lembaga publik, Bappebti diharuskan menjalankan proses pengawasan dan pemeriksaan dengan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Tindakan Bappebti yang tertutup dan tidak akuntabel ini mencerminkan lemahnya integritas dan kredibilitasnya sebagai lembaga publik.
*Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bappebti dalam menambahkan persyaratan IUBB di luar ketentuan perundang-undangan merupakan pelanggaran terhadap prinsip legalitas dan proporsionalitas. Bappebti harus melaksanakan tugasnya dan wewenangnya sesuai dengan kaidah yang telah ditetapkan sebelumnya, tidak sewenang-wenang menambahkan persyaratan di luar kewenangannya. Dugaan penyalahgunaan wewenang ini menunjukkan lemahnya komitmen Bappebti terhadap penegakan hukum dan tata kelola yang baik.
Dalam proses pembuktiannya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melakukan serangkaian pemeriksaan dokumen dan menemukan beberapa bukti yang kemudian disandingkan dengan regulasi yang ada. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ORI menyimpulkan bahwa terdapat beberapa poin penting terkait proses perolehan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) oleh PT Digital Future Exchange (DFX), antara lain:
*ORI menurut pandangannya, PT Digital Future Exchange (DFX) telah bersikap kooperatif dan aktif dalam memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan utuk memperoleh izin yang dibutuhkan. Hal ini menunjukkan itikad baik dan komitmen PT DFX dalam mengikuti proses perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
*Menurut Ombudsman, PT Digital Future Exchange (DFX) telah mematuhi semua standar persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB). PT DFX telah menjalani serangkaian proses evaluasi dan penyelesaian seluruh ketentuan dokumen yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
*ORI menemukan adanya kerugian yang timbul akibat berlarutnya proses pengajuan IUBB oleh PT DFX. Proses perizinan yang sudah lebih dari 2 tahun ini dianggap sebagai bukti bahwa terdapat kelambanan dalam proses pelaksanaan birokrasi yang dilaksanakan oleh Bappebti selaku instansi yang diamanahkan untuk menyelenggaraan pelayanan publik di bidang perizinan bursa berjangka. Kondisi ini telah menyebabkan kerugian, baik secara materiil ataupun immateriil bagi PT DFX.
*Ombudsman menemukan kurangnya transparansi dan akuntabilitas ketika melakukan penilaian uji kelyayakan dan kepatuhan terhadap jajaran direksi PT DFX. Selain itu, Bappebti juga tidak memberi berita acara pemeriksaan lengkap terkait sarana dan prasarana fisik milik PT DFX.
*Ombudsman menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bappebti. Bappebti dinilai telah menambahkan persyaratan yang ditetapkan oleh bappebti untuk penerbitan IUBB bagi PT DFX ternyata tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
*Terkait kebutuhan dasar ekosistem dan urgensi kehadiran bursa asset kripto di Indonesia, ORI menyampaikan bahwa menurut keterangan dari berbagai pemangku kepentingan, keberadaan bursa aset kripto dipandang perlu untuk menjaga keamanan dan mendorong kemajuan ekonomi nasional.
Secara keseluruhan, temuan-temuan ORI ini menunjukkan dugaan indikasi adanya tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Bappebti dalam proses pemberian izin usaha IUBB bagi PT DFX. Tindakan Bappebti yang dinilai melanggar prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan legalitas jelas bertentangan dengan etika administrasi publik yang seharusnya menjadi landasan bagi lembaga pemerintah dalam memberikan pelayanan.
Kasus dugaan maladministrasi oleh Bappebti dalam proses perizinan IUBB perlu ditindaklanjuti secara serius. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan investasi yang kondusif, melindungi kepentingan konsumen, dan mendorong kemajuan ekonomi digital Indonesia. Kasus ini tidak hanya berdampak pada PT. DFX yang telah mengelurkan biaya miliaran rupiah selama proses perizinan tetapi juga berpotensi menghambat pengembangan industri kripto di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun