Mohon tunggu...
Link Translation
Link Translation Mohon Tunggu... Penerjemah - Agensi Penerjemah

agensi penerjemah yang dikelolah oleh Penerjemah Tersumpah. Membantu klien menemukan penerjemah tersumpah yang paling tepat dengan kebutuhan mereka.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengangkatan Penerjemah Tersumpah Tahun 2024: Menjawab Tantangan Globalisasi

27 Juni 2024   18:13 Diperbarui: 27 Juni 2024   23:44 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengambilan Sumpah Penerjemah Tersumpah/dok. pri

Pengangkatan Penerjemah Tersumpah Tahun 2024: Menjawab Tantangan Globalisasi

Pada tahun 2024 ini tepatnya pada tanggal 6 Juni 2024 lalu, Kementerian Hukum dan HAM kembali melaksanakan pengangkatan penerjemah tersumpah untuk yang ketiga kalinya setelah sempat absen selama hampir 10 tahun. Pengangkatan penerjemah tersumpah dilakukan dengan mengambil sumpah para Penerjemah Tersumpah yang telah lolos seleksi ketat, yaitu Ujian Kualifikasi Penerjemah yang juga dikenal dengan UKP. Seperti pada tahun-tahun sebelumnya pengangkatan Penerjemah Tersumpah tahun 2024 dipimpin oleh bapak Cahyo Rahdian Muzhar S.H., LLM. selaku Direktur Jenderal AHU yang bertindak atas nama Menteri Hukum dan HAM. Pengangkatan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Kementerian Hukum dan HAM dalam menaungi profesi Penerjemah Tersumpah. Setelah serangkaian ujian ketat yang telah dilaksanakan sejak akhir tahun 2023 lalu oleh (Lembaga Bahasa Internasional) LBI Universitas Indonesia, terdapat 51 orang Penerjemah yang dinyatakan kompeten untuk berbagai arah bahasa.

Satu hal yang istimewa dari Pengangkatan Penerjemah Tersummpah tahun ini adalah diangkatnya Penerjemah Tersumpah bahasa Korea dan Rusia pertama di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarat akan jasa terjemahan bahasa korea yang semakin meningkat akibat semakin banyaknya hubungan antara Indonesia dengan Korea Selatan di berbagai bidang termasuk pendidikan, bisnis, diplomasi, dll.

Menurut Nyimas Lita Aprianty, S.H., M.H., sebagai ketua divisi Penerjemah tersumpah dari Kemenkumham, penerjemah tersumpah memegang peranan vital dalam berbagai sektor, mulai dari hukum, bisnis, hingga akademik, di mana akurasi dan keabsahan terjemahan dokumen menjadi sangat krusial.  Oleh karena itu, untuk diangkat sebagai seorang Penerjemah Tersumpah, seseorang harus benar-benar diuji kemampuannya. "Kita tidak bisa sembarangan angkat orang, nanti kalau orang tersebut salah menerjemahkan dokumen hukum sehingga menimbulkan sengketa bagaimana?" begitu ujar beliau saat di wawancarai pada tanggal 6 Juni 2024 lalu.

Selain itu, kami juga sempat mewawancarai seorang Penerjemah Tersumpah yang baru diangkat tahun ini, yaitu Penerjemah Tersumpah Arif Wijaya, menurut beliau seorang penerjemah tersumpah harus memegang teguh sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas, yaitu menerjemahkan secara setia dan menjaga kerahasiaan klien. 


Latar Belakang dan Pentingnya Penerjemah Tersumpah

Penerjemah Tersumpah sebenarnya memiliki sejarah yang sangat panjang, bahkan dimulai sejak Indonesia belum merdeka. Pada awalnya, para Penerjemah Tersumpah dibentuk oleh pemerintah kolonial belanda untuk membantu komunikasi antara pemerintah Belanda dan orang Indonesia, sehingga pada awalnya Penerjemah Tersumpah hanya ada Penerjemah Bahasa Belanda saja. Makanya, tidak semua negara memiliki Penerjemah Tersumpah, beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, atau negara common law lainnya mengakui Notarial Translation atau Terjemahan yang dibuat di Kantor Notaris sebagai ganti Penerjemah Tersumpah. Namun demikian, seiring dengan berjalannya waktu dan karena kebutuhan akibat globalisasi fungsi dan peran Penerjemah Tersumpah berubah, yang mulanya menerjemahkan komunikasi dan dokumen pemerintah kolonial belanda, menjadi menerjemahkan Perjanjian Komersial, Dokumen Pengadilan perdata dan pidana, Dokumen akademik untuk keperluan study di luar negeri, dokumen sipil seperti akta lahir, akta nikah, akta kematian untuk pencatatan sipil luar negeri, dan masih banyak lagi yang lainnya. Selain itu, dari yang awalnya Penerjemah Tersumpah adalah penerjemah bahasa Belanda saja, kini menjadi berbagai bahasa termasuk bahasa yang paling banyak digunakan Jasa Penerjemah Tersumpah nya yaitu bahasa Inggris.

Pada awal Indonesia merdeka di tahun 1945 hingga tahun 2016, Penerjemah Tersumpah ditunjuk dan dinaungi oleh Gubernur DKI Jakarta. Namun hal ini, sebenarnya dilakukan karena adanya kesalahan penafsiran dari aturan hukum belanda dulu yang menyebutkan bahwa Penerjemah Tersumpah diangkat oleh Gouverneur General. Pada awalnya kata Gouverneur General ini salah ditafsirkan sebagai Gubernur, padahal kata Gouverneur General dari suatu wilayah kekuasaan Belanda ini dalam bahasa Belanda ini memiliki makna sebagai kepala negara. Oleh karena itu, setelah menyadari kesalahan penafsiran ini pada tahun 2016, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 29 tahun 2016, wewenang pengangkatan, pengawasan, dan penghentian Penerjemah Tersumpah dialihkan dari Gubernur ke Kementerian Hukum dan HAM.

Setelah mengetahui sejarah dan berdasarkan hal di atas, dapat kita simpulkan penerjemah tersumpah adalah individu yang telah lulus ujian kualifikasi penerjemah yang diselenggarakan oleh Lembaga Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia atau LBI UI serta telah diambil sumpahnya oleh pejabat yang berwenang. Mereka memiliki otoritas untuk menerjemahkan dokumen resmi yang diakui oleh pemerintah. Keberadaan penerjemah tersumpah sangat penting untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen penting, seperti akta kelahiran, perjanjian bisnis, dan putusan pengadilan, diterjemahkan dengan benar dan dapat diterima di ranah hukum.

Penandatanganan SK Penerjemah Tersumpah oleh para saksi/dok. pri
Penandatanganan SK Penerjemah Tersumpah oleh para saksi/dok. pri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun