Mohon tunggu...
Linka Azzahra
Linka Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta Prodi Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Public Affairs PT. Filamendo Sakti

16 Januari 2024   02:15 Diperbarui: 21 Januari 2024   07:25 483
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Karena PT. Filamendo Sakti adalah perusahaan produsen maka diperlukannya menjalin hubungan baik dengan KLHK untuk memastikan bahwa perusahaan tidak melakukan pencemaran pada lingkungan untuk menjaga kelestariannya.

Kementrian Keuangan

Kementrian Keuangan mengatur dan mengelola segala urusan keuangan negara. PT. Filamendo Sakti perlu mejalin hubungan baik dengan Kementrian Keuangan karena untuk memastikan bahwa kewajiban pajak perusahaan telah dipenuhi dengan baik.

Pemerintah Daerah Setempat (Provinsi Banten, Serang, Tangerang)

PT. Filamendo Sakti memerlukan perizinan dari dinas setempat. Maka, PT. Filamendo perlu menjalin hubungan baik dengan Pemerintah Daerah setempat untuk mengurus segala perizinan dan melakukan koordinasi intens untuk meningkatkan citra perusahaan di masyarakat sekitar.

Linka Azzahra 20210110400122 mahasiswi Prodi Ilmu Komunikasi FISIP UMJ, artikel ditujukan untuk penyelesaian tugas akhir UAS Mata Kuliah Government and Public Affairs dengan dosen pengampu Dr. Tria Patrianti, S.Sos., M.I.Kom.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun