Dalam beberapa tahun terakhir, permintaan akan produk halal telah mengalami peningkatan yang signifikan di seluruh dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Masyarakat semakin sadar akan pentingnya memastikan bahwa produk yang mereka konsumsi sesuai dengan prinsip-prinsip keagamaan dan kultural yang mereka anut. Dalam konteks ini, Mie Gacoan, sebagai salah satu merek yang terkenal dalam industri makanan cepat saji di Indonesia, berada di tengah-tengah upaya untuk memenuhi permintaan akan produk halal yang semakin meningkat.
Mie Gacoan merupakan sebuah warlaba restoran yang berasal dari Indonesia, didirikan pada awal tahun 2016 di kota Malang. Restoran ini dikelola oleh PT Pesta Pora Abadi dan telah membuka puluhan cabang di seluruh Indonesia, terutama di Pulau Jawa. Asal usul nama "Gacoan" berasal dari Bahasa Jawa yang memiliki arti "jagoan" atau "andalan".
Mie Gacoan telah menjadi salah satu destinasi kuliner paling diminati terutama oleh kalangan anak muda. Ketenarannya tidak diragukan lagi, karena semakin banyaknya peminat konsumen yang menyukai tingkat kepedasan mie gacoan, membuat para konsumen ketagihan dengan level kepedasan yang disajikan oleh restoran ini. Makanan pedas telah menjadi favorit yang mendominasi selama beberapa waktu terakhir. Ragam hidangan pedas telah menjadi tren tersendiri, menghiasi berbagai jenis kuliner. Mie Gacoan ini telah memenuhi selera di kalangan anak remaja dengan berbagai variasi hidangan mie pedas yang mereka tawarkan.
Mie Gacoan tidak hanya dikenal karena rasa dan kualitas produknya, tetapi juga karena komitmen perusahaan terhadap kepatuhan terhadap standar kehalalan. Di tengah persaingan yang ketat di pasar makanan cepat saji, citra dan reputasi merek menjadi faktor penting yang mempengaruhi preferensi konsumen. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi aspek kehalalan produk Mie Gacoan, sejauh mana kepatuhan produk terhadap standar kehalalan yang berlaku, serta bagaimana persepsi dan tingkat kepuasan konsumen terhadap status kehalalan produk ini.
Mie Gacoan tidak hanya dihadapkan pada tuntutan pasar yang semakin ketat, tetapi juga pada tuntunan moral dan agama yang mendorong perlunya kepatuhan terhadap prinsip-prinsip kehalalan. Oleh karena itu, penelitian ini tidak hanya bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan produk terhadap standar kehalalan, tetapi juga untuk memahami dampak dari kepatuhan tersebut terhadap citra merek dan preferensi konsumen.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Mie Gacoan telah resmi mendapat sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikat halal ini diterbitkan pada tanggal 16 November 2022. Pengumuman mengenai sertifikasi terhadap bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan mie gacoan tidak menunjukkan bahwa adanya bahan yang bersumber haram dalam agama islam.
Berdasarkan segi kepuasan konsumen, menunjukkan bahwa mayoritas responden memiliki persepsi yang positif terhadap status kehalalan produk Mie Gacoan. Mereka menganggap penting untuk memastikan bahwa makanan yang mereka konsumsi sesuai dengan prinsip-prinsip keagamaan. Selain itu, sebagaian responden menyatakan bahwa kehalalan produk mempengaruhi keputusan pembelian mereka. Hal ini menunjukkan bahwa status kehalalan memiliki dampak yang signifikan terhadap preferensi konsumen.
Berdasarkan analisis regresi, menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi preferensi konsumen terhadap produk halal Mie Gacoan. Faktor-faktor seperti keyakinan agama, tingkat pengetahuan tentang kehalalan, dan pengalaman sebelumnya dengan produk Mie Gacoan memiliki hubungan yang signifikan dengan preferensi konsumen. Hal ini menunjukkan bahwa selain faktor-faktor praktis seperti rasa dan harga, faktor-faktor kehalalan juga memainkan peran penting dalam keputusan pembelian konsumen.
Restoran Mie Gacoan menyajikan mi goreng pedas dengan beragam varian, seperti "Mie Suit","Mie Gacoan","Mie Hompimpa". Konsumen diberikan opsi untuk memilih tingkat kepedasan mie sesuai dengan preferensi mereka. Selain mi goreng, restoran ini juga menawarkan pendamping seperti dimsum, udang keju, udang rambutan, dan siomay ayam. Adapun untuk minuman, tersedia es buah dengan nama-nama yang khas seperti "Es Teklek" hingga "Es Gobak Sodor". Sebelumnya, nama-nama produk di menu Mie Gacoan menggunakan istilah yang berkaitan dengan setan dan iblis, namun kemudian diubah untuk memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Halal (SJH) dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 168[2]
Allah Subhanhu Wa ta'ala berfirman:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
Artinya : "Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata."
Berdasarkan ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa diwajibkan bagi umat islam mengonsumsi makanan dan minuman halal.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Mie Gacoan adalah produk yang sesuai dengan prinsip-prinsip kehalalan dan memiliki dampak yang signifikan terhadap preferensi konsumen. Dengan memperhatikan implikasi dan rekomendasi yang dihasilkan dari penelitian ini, diharapkan Mie Gacoan dapat terus mempertahankan dan meningkatkan posisinya di pasar makanan cepat saji, dengan tetap memperhatikan nilai-nilai keagamaan dan kultural yang penting bagi konsumen di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H