Ini hukumnya wajib, Kalau kita melanggar atau tidak memenuhi ketentuan saat berhaji. Melanggar ketentuan yang bisa diganti oleh pembayaran dam. Karena ada juga yang tidak bisa diganti, seperti thawaf ifadah dan sa’i, atau berdiam di Arafah.
Karena kami melakoni haji tamattu’ maka kami harus membayar denda atau dam. Berupa menyembelih seekor kambing tiap orang. Menyembelihnya juga harus di sini. Nggak boleh di tanah air.
Tuntunan yang kami yakini adalah menyembelih kambingnya adalah setelah hari nahar yaitu tanggal 10 dzulhijjah. Berarti setelah dari Arafah dan setelah melempar jumrah Aqabah. Inilah tuntunan yang dicontohkan nabi. Tapi ada tuntunan lain, entah dari mana asalnya, pelaksanaan dam sebelum prosesi haji dimulai. Kelompok kami mengikuti tuntunan yang terakhir ini. Mereka menyembelih kurban sebelum berangkat ke Arafah.
Akhirnya kami memutuskan untuk membayar dam di bank saja. Mereka yang akan melaksanakan dan sekaligus mendistribusikannya. Bank-bank besar membuka banyak kios-kios kecil untuk menerima pembayaran ini. Kami membayar 450 real seorang. Jauh lebih mahal daripada pembayaran dam yang dilaksanakan oleh kelompok kami, 275 real. Tapi inilah harga sebuah keyakinan.
Pk 9.30 kami naik bus yang membawa ke tempat pemotongan hewan. Perjalanan ½ jam. Situasi di tempat pemotongan hewan suasana sudah sangat ramai. Sampai sulit mencari tempat parkir. Berjalan mendekati gedung pemotongan, semakin tercium bau kotoran binatang.
Jamaah yang terlihat di sini ternyata hanya jamaah dari Indonesia. Mungkin hanya jamaah Indonesia yang menganut tuntunan ini. Atau bisa saja tempat pemotongan hewan negara lain ada di tempat yang berbeda.
Para ibu tidak ikut masuk ke tempat penjagalan hanya ada beberapa bapak yang masuk. Jadi tidak tahu situasi di dalam.
Belakangan aku mendengar cerita, bahwa situasi pembayaran dam, kisruh. Mulai dari memilihan dan menentukan jumlah hewan yang akan disembelih. Jumlah kelompok kami yang akan berkurban saat itu 200-an, tapi kambing atau unta yang disediakan jumlahnya kurang dari itu. Belum lagi teman kami dilarang meminta sedikit daging atau bagian lain dari hewan yang dipotong. Padahal 1/3 bagian hewan kurban adalah hak yang berkurban. Jadi ada beberapa orang teman kami yang merasa kurang yakin dengan pembayaran dam ini. Tapi mau protes ke siapa ?
Semoga pembayaran dam kami yang lewat bank dilaksanakan dengan amanah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H