Mohon tunggu...
Lingga Aryo
Lingga Aryo Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMY

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Layanan Streaming Legal dan Ilegal di Masa Pandemi!

3 Januari 2022   17:50 Diperbarui: 3 Januari 2022   18:08 1035
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandemi Covid 19 berdampak pada segala sektor kehidupan masyarakat di dunia, aktivitas sosial ekonomi masyarakat dibatasi mulai dari sekolah dari rumah hingga bekerja dari rumah. Sehingga tempat-tempat hiburan di tengah masyarakat seperti mall dibatasi kegiatannya. Bioskop merupakan salah satu tempat di mall yang terkena dampak pembatasan akibat pandemi Covid 19.

Bioskop merupakan salah satu tempat yang paling sering dikunjungi masyarakat untuk mencari hiburan di tengah padatnya aktivitas. Biasanya, masyarakat mengunjungi bioskop di akhir pekan. Namun, semenjak pandemi masyarakat tidak lagi dapat berkunjung di bioskop. Hal tersebut terjadi karena adanya penutupan bioskop di masa pandemi.

Oleh karena itu, masyarakat yang biasanya menonton film di bioskop mencari alternatif menonton film melalui platform-platform streaming film. Dengan adanya platform streaming film, masyarakat dapat menikmati film dari rumah tanpa harus ke bioskop. Pada akhirnya,kebiasaan streaming film menjadi budaya baru di masyarakat pada saat pandemi Covid 19. 

Tingginya minat masyarakat untuk streaming film melalui platform digital  mendorong semakin banyaknya platform-platform penyedia streaming film bermunculan . Salah satu platform streaming film yang menjadi tren di masa pandemi adalah Netflix,Disney+Hotstar,GoPlay,HBO Go,Viu,Maxstream dan masih banyak lain nya situs nonton yang legal.

Hal ini dikatakan legal dikarenakan sifatnya berlangganan dimana penonton harus membayar  perbulan untuk menonton film secara online melalui apli  kasi yang telah disediakan. Dikarenakan media streaming film ini disediakan oleh industri konten. Oleh sebab itu, kehadiran mereka  berada di kubu kanan, atau kubu yang dianggap 'legal' oleh pemerintah, karena memiliki kebijakan dengan perusahaan film dalam membayar royalti perfilm yang dimainkan oleh pelanggannya (Wibowo, 2018). 

Berlangganan  platform streaming legal yang berbayar ini menyediakan beberapa fasilitas yang ditawarkan tergantung paket yang diambil. Dalam streaming ini memiliki terdapat berbagai kualitas yang disediakan misalnya dari segi kualitas resolusi gambar. Kualitas resolusi gambar yang disediakan biasanya dari 240p, 360p, 480p, 720p sampai 1080p (full HD).

Namun, dengan diberikannya platform streaming film legal memberikan fasilitas yang sama untuk platform streaming film ilegal. Platform streaming ilegal merupakan platform tidak resmi. Hal tersebut dikarenakan penyedia film yang telah dibajak dan melanggar hak cipta, serta disebarkan secara gratis. Pengguna yang ingin memainkan film tinggal menggunakan peralatan digital mereka, seperti laptop/komputer yang terkoneksi internet untuk membuka sebuah alamat URL website (Wibowo, 2018). Platform streaming ilegal yang terkenal yaitu seperti Indo XXI, LK21, Layarkaca21 dan masih banyak lainnya.

Hal tersebut sudah jelas melanggar hukum dalam penegakkan hukum hak cipta terhadap pembajakan film. Dalam pembuatan film, hak cipta harus dilindungi keasliannya. Oleh karena itu, untuk melindungi pemegang hak cipta, pemerintah melakukan tindakan dengan cara menutup akses dan memblokir website streaming film secara langsung, dikarenakan website tersebut melanggar hak cipta. 

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Syafruddin mengungkapkan pada 2019 sebanyak 66 situs nonton film illegal telah ditutup, sementara pada 2020 sebanyak 148 situs dan pada 2021 ini pemerintah telah menutup sebanyak 224 situs nonton film illegal. Ini menunjukkan pembajakan dalam bidang karya sinematografi makin sering terjadi pada situs online dikarenakan karya tersebut tidak dapat dinikmati oleh semua kalangan. Hal ini dikarenakan harga tiket bioskop atau VCD/DVD asli tersebut di patok dengan harga mahal. Ditambah lagi pada saat ini akses internet membuat masyarakat dengan mudah menonton karya tersebut dimanapun dan kapanpun dengan hanya bermodalkan internet atau kuota internet yang mereka beli.

Padahal sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman menyatakan bahwa film merupakan karya cipta seni budaya yang merupakan pranata social dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan. Sebagai sebuah karya cipta, film merupakan kekayaan intelektual dan melekat pada diri Pencipta. Artinya sesuai dengan UU Hak Cipta terdapat hak eksklusif yang dimiliki oleh Pencipta yaitu hak ekonomi dan hak moral.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun