Dalam hukum acara pidana, ada banyak sekali asas yang terkandung didalamnya, sebagai salah satu dari bagian itu, ada yang namanya Asas Praduga Tidak Bersalah.
Secara bahasa, asas praduga tak bersalah bermakna bahwa, setiap tersangka tidak bisa dinyatakan bersalah tanpa adanya putusan dari pengadilan. Dan asas ini berlaku pada setiap tersangka yang melakukan perbuatan melawan hukum.
Mengapa demikian? Meskipun kita semua tahu bahwa setiap pelaku perbuatan melawan hukum itu bersalah, akan tetapi banyak faktor dibelakang nya, sehingga hal itu membuat seseorang tidak bisa dikatakan bersalah, sampai pengadilan memutuskan hal itu.
Asas ini biasanya ada dalam tindakan penyidikan. Penyidik harus menaati asas praduga tak bersalah ini, karena asas ini menjamin hak asasi si pelaku tersebut hingga keluarnya hasil putusan pengadilan.Â
Jadi meskipun pelaku tersebut sudah dituntut, ditangkap, dan ditahan asas ini masih berlaku hingga jalannya persidangan, sampai pengadilan memutuskan bersalah atau tidaknya tindakan terebut.
Nah bagaimana penerapannya di pengadilan? Dan siapa yang dibebani dalam hal ini?  Asas praduga tak bersalah menempatkan negara sebagai yang dibebani dan hal ini  diwakili oleh jaksa penuntut umum untuk membuktikan unsur-unsur pidana yang didakwakan, dan malah bukan sebaliknya, terdakwa yang membuktikan bahwa ia tidak bersalah.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H