Mengutip dari laman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD) adalah langkah-langkah yang didesain untuk menggunakan insentif keuangan untuk mengurangi emisi dari gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan.
Sementara menurut UNFCCC, REDD+ merupakan kerangka kerja yang dibuat untuk memandu kegiatan di sektor kehutanan guna mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Selain itu, dilakukan juga pengelolaan hutan berkelanjutan dan konservasi serta peningkatan cadangan karbon hutan di negara berkembang.
Jadi, intinya REDD+ merupakan mekanisme insentif ekonomi yang diberikan kepada negara berkembang untuk mendorong pengelolaan hutan berkelanjutan dalam rangka pengurangan emisi karbon.
Konsep dan mekanisme antara REDD dan REDD+ memiliki perbedaan seiring dengan adanya perubahan. Perubahan ini disebabkan oleh perluasan cakupan pengertian. Awalnya, REDD hanya mengurus masalah pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.
Dalam REDD+ ditambahkan ketetapan lain yaitu masalah cadangan karbon hutan. Mekanisme REDD+ juga memperhatikan pelaksanaan program konservasi hutan dan manajemen hutan dalam tingkat global, nasional, dan sub-nasional.
Bagaimana Cara Kerja REDD+?
Ide dasarnya adalah negara-negara industri wajib menurunkan emisinya melalui kegiatan mitigasi yang terwujud dalam berbagai macam skema. Salah satu skema yang dimaksud yaitu dengan membayar negara berkembang untuk mengurangi tingkat emisi CO2 dari deforestasi atau degradasi hutan.
Sementara bagi negara-negara berkembang yang belum dikenai kewajiban menurunkan emisinya berpeluang memperoleh berbagai bentuk dukungan pendanaan dan teknologi untuk mengubah jalur pembangunan ekonominya menuju model pembangunan rendah karbon.
Terkait dengan mekanisme pembiayaannya dan dukungannya akan diatur dan dalam tingkat apa pula proyek REDD+ tersebut? Apakah tingkat nasional, sub-nasional, atau keduanya?
Melalui REDD+ akan ada kawasan hutan yang cukup luas di mana keberadaanya dijaga dan dilestarikan dengan tujuan utama menghindari deforestasi dan degradasi hutan. Supaya, kelestarian hutan terjaga dan juga menekan emisi CO2.