Sebagai salah satu negara yang ikut meratifikasi UNFCCC, dan telah mengesahkan konvensi tersebut dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994, Indonesia wajib melakukan upaya untuk mengatasi perubahan iklim. Salah satu upaya tersebut yaitu dengan mengakomodir penyelenggaraan REDD+ di Indonesia.
Di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sampai 41%. Pemerintah Indonesia juga menjalin kerja sama dengan Pemerintah Norway yang akan memberikan kontribusinya berdasarkan pengurangan emisi yang terverifikasi yang sejalan dengan skema REDD+.
Tahun 2010, Presiden SBY mendirikan Satuan Tugas REDD+ untuk memastikan bahwa implementasi REDD+ berjalan dengan baik melalui Keputusan Presiden No. 19/2010. Kalimantan Selatan kemudian dipilih sebagai provinsi percontohan dari program REDD+ di Indonesia.
Apa yang Diharapkan dari Program REDD+?
Program REDD+ ini dimaksudkan untuk menjadikan hutan lebih berharga untuk dipertahankan keberadaan daripada ditebang untuk keperluan lainnya. Hal tersebut direalisasikan dengan menciptakan suatu nilai finansial terhadap karbon yang tersimpan di pepohonan, yang mana karbon tersebut dapat dihitung dan negara-negara maju diwajibkan membayarkan carbon offset kepada negara berkembang yang berhasil mempertahankan tegakan hutan di wilayahnya.
Dengan adanya skema REDD+ ini diharapkan dapat memberikan keuntungan luas bagi masyarakat, industri, pelestari lingkungan dan lain-lain. Karena, praktik yang diterapkan akan tetap memberikan akses pada pembangunan ekonomi untuk mengentaskan kemiskinan melalui pengelolaan hutan lestari.
Selain dari sisi ekologinya, prinsip skema REDD+ pun menekankan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan perbaikan lingkungan. Peranan penduduk asli dan masyarakat tradisional dalam skema REDD+ sangatlah penting.
Referensi:
AIPP IWGIA. 2012. What Is REDD+? A Guide For Indigenous Communities. Thailand: AIPP Printing Press Co., Ltd. https://www.iwgia.org/images/publications/0650_hat_is_REDD_3_lr.pdf
Dian Agung Wicaksono dan Ananda Prima Yurista. (2013). "Konservasi Hutan Partisipatif Melalui REDD+ (Studi Kasus Kalimantan Tengah Sebagai Provinsi Percontohan REDD+)". Dalam Jurnal Wilayah dan Lingkungan Vol. 1 No. 2. Universitas Gadjah Mada. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jwl/article/view/134/pdf