SEKADAU Sekadau hilir musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan  Sekadau hilir pada hari ini dilaksanakan (17/02). Di hadiri oleh jajaran SKPD Dinas, Badan instansi vertikal pada kesempatan itu hadir juga perwakilan Bupati, Bappeda, kapolsek, Danramil,  Pemberdaya Masyarakat Desa Kabupaten Sekadau, para Kepala Desa dari 17 wilayah sekecamatan sekadau hilir dan staf, Kantor Lingkungan Hidup, Dinkes, Puskesmas serta Wahana visi Indonesia, anggota walhi, CSO Kompas.
Acara musrengbang kali ini buka oleh SEKCAM.
Peserta yang hadir kurang lebih 170  orang terdiri perwakilan dari tiap desa Tokoh masyarakat, pemuda dan unsur forkopinka. Kegiatan ini diselengarakan berdasarkan surat edaran Bupati  tentang penyelengarakan musrenbang tingkat kecamatan tahun 2017.
Surat edaran Bupati tersebut berpedoman pada undang-undang No 25 tahun 2004 tentang sistem perencana pembangunan Nasional dan Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Musrenbang tingkat kecamatan membahas usulan-usulan  tingkat desa. Kegiatan ini  adalah kegiatan rutin, yang akan di selengarakan tiap tahun.
Sambutan tertulis Bupati Sekadau yang di wakili oleh kepala Dinas Perhubungan  Pendi S.,sos mengatakan " Dalam rangka mewujudkan masyarakat Sekadau yang mandiri serta berdaya saing,  merupakan amanat UU. no 25 th 2004 tentang sistem pembangunan Nasional dan undang-undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Hendaknya berpedoman pada yang sudah ada terarah dan berkelanjutan sehinngga pembangunan dapat memberi
Impelmentasikan  pertumbuhan daerah yang lebih luas
Bupati dalam sambutannya menyapa segenap peserta dari camat, Skpd, sampai tokoh pemuda mari kita memanjatkan puji syukur pada Tuhan yang Maha Esa karna kita bisa hadir ini merupakan amah Undang-Undang, tentang sistem perencanaan pembanguanan melibatkan seluruh masyarakat dalam perencanan, saya berharap musrengbang tiap tahun semua orang, kelompok ikut terlibat.
Perencanan yang sudah disusu oleh RT,RW sampai kepusat. Â Kita dapat berpedoman pada dokumen perencanan.
Dari Undang-undang tersebut maka wajib bagi daerah menjusun rencana kerja pemerintah daerah RKPD sebagai rencana pembangunan jangka menegah daerah RPJMD yang disusun melalui pendekatan tekhnokratik, partisipatif, battom up dan top down, mengacu pada kebijakan Nasional dan Provinsi.